Beranda Maluku Utara Ini Penjelasan Manager Unit Pelaksana Pembangunan Maluku Utara soal Pemanfaatan PLTMG

Ini Penjelasan Manager Unit Pelaksana Pembangunan Maluku Utara soal Pemanfaatan PLTMG

486
0
Manager Unit Pelaksana Pembangunan Maluku Utara, Achmad Ismail. (Foto: Istimewa)

TERNATE – Peresmian Perusahaan Listrik Tenaga Minyak dan Gas (PLTMG) yang berada di Kelurahan Kastela Kecamatan Ternate Selatan, belum bisa difungsikan.

PLTMG yang diresmikan pada April 2019 tahun lalu itu dengan melakukan uji coba penggunaan listrik dengan gas, namun sejauh ini belum bisa direalisasi, pasalnya kebutuhan gas belum bisa dipenuhi.

Padahal seharusnya, PLTMG beroperasi dengan dual fuel kebutuhan bahan bakar yakni gas dan Solar B12, namun sejauh ini hanya bisa digunakan satu fuel yaitu Solar B12. Sedangkan untuk gas sempat digunakan, namun kembali dihentikan karena persedian gas yang belum optimal.

Manager Unit Pelaksana Pembangunan Maluku Utara Achmad Ismail, ketika ditemui Kamis (16/1) menuturkan, PLTMG Kastela yang dirancang khusus untuk penggunaan dua jenis bahan bakar, yakni Gas dan Solar, sementara pengujian penggunaan bahan bakar gas merupakan yang pertama di Indonesia. Lanjut dia, namun karena PLTMG belum mendapatkan jatah Gas, maka setelah uji coba pada (9/4/2019) tahun lalu, dikembalikan lagi kepada penggunaan Solar B20.

“Kedepan jika mesin harus efisien harus menggunakan gas, namun dikembalikan ke pemerintah pusat,” tuturnya.

Lanjut dia, jika nantinya PLTMG mendapatkan jatah gas, maka PLTMG yang ada di wilayah timur, bakal didistribusikan bahan gas dari Tangguh.

“Sejauh ini belum menggunakan gas, kapan dikembalikan menggunakan gas saya belum bisa jawab, karena kewenangan dari pemerintah pusat,” tutupnya. (NN)