Beranda Advetorial KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR Terkait Proyek Jalan di Maluku...

KPK Periksa Wakil Ketua Komisi V DPR Terkait Proyek Jalan di Maluku Utara

3160
0
Sumber Berita & Foto http://news.detik.com

Jakarta – Penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Wakil Komisi V DPR RI dari Fraksi PKS, Yudi Widiana Adia. Ia diperiksa terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di kementerian PUPR tahun anggaran 2016.

“Yudi Widiana Adia diperiksa sebagai saksi atas tersangka ATT (Andi Taufan Tiro),” ujar Plh Kabiro Humas KPK, Yuyuk Andriati, saat dikonfirmasi, Senin (19/9/2016).

Pada April 2016, KPK telah menetapkan Andi Taufan Tiro bersama Amran HI Mustary. Kasus yang menjerat Andi berawal dari operasi tangkap tangan KPK terhadap Damayanti Wisnu Putranti sebagai anggota Komisi V DPR RI.

Damayanti ditangkap pada Rabu, 13 Januari lalu, lantaran menerima uang dari Abdul Khoir yang merupakan Direktur PT Windu Tunggal Utama (PT WTU). Selain itu, KPK juga menangkap 2 kolega Damayanti yaitu Julia Prasetyarini dan Dessy A Edwin.

Keempat tersangka tersebut telah duduk sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Malahan, Abdul Khoir telah divonis 4 tahun penjara. Kemudian, KPK mengembangkan penyidikan perkara tersebut dan kembali menjerat anggota Komisi V DPR atas nama Budi Supriyanto pada Maret 2016. Sementara Andi disangka menerima suap dari Abdul Khoir sebesar kurang lebih Rp 7 miliar.

Hal itu terungkap dari surat dakwaan Abdul Khoir yang dibacakan penuntut umum KPK dalam sidang di PN Tipikor Jakarta pada Senin, 4 April lalu. Uang itu diberikan Abdul Khoir dengan tujuan Andi memberikan aspirasinya agar Abdul Khoir bisa mendapatkan proyek jalan tersebut.

Uang Rp 7 miliar itu merupakan akumulasi dari fee proyek proyek peningkatan ruang jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 4,2 miliar dan fee proyek pembangunan ruas jalan Wayabula-Sofi sebesar Rp 2,8 miliar. Namun saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Andi menyangkal soal penerimaan uang tersebut.

Hari ini penyidik KPK juga akan memeriksa pihak lain sebagai saksi terkait tindak pidana korupsi penerimaan hadiah terkait proyek di Kementerian PUPR tahun anggaran 2016 atas tersangka Amran HI Mustary. Amran merupakan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Kementerian PUPR. Dia telah ditahan KPK pada Selasa, 22 Agustus lalu.

Mereka di antaranya ialah Rizal Hafel, PNS staf pada Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I Prov Maluku Utara, BPJN IX, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR dan Abdul Hamid Payapo Alias Mito, PNS yang jadi Pejabat Pembuat Komitmen Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah II Prov Maluku Utara, BPJN IX, Direktorat Jenderal Bina Marga, Kementerian PUPR.

Selain itu juga H. Hadiruddin Haji Saleh selaku Direktur Utama PT Hijrah Nusatama, Hasanudin Hamim selaku Direktur PT Aebinabi dan Aunurofiq Kemhay selaku Direktur CV Gema Gama Hera.