GN-Ternate, Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate, Senin 10/10/16, kembali menangkap seorang supir truk, yang bernama RH alias uchi yang di duga hendak mengedarkan narkoba jenis sabu, di lembaga pemasarakatan kelas IIB, Kelurahan Jambula kecamtan Ternate Pulau.
Kabit Humas Polda Maluku Utara, AKBP Hendry Badar menatakan, “penangkapan terduga pengedar narkoba jenis shabu-shabu ini berdasarkan laporan masyarakat, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka , setelah melakukan penggeledahan di rumah orang tua RH di Kelurahan Ngidi Kecamatan Kota Ternate Tengah.
Dari hasil penggeledahan itu polisi berhasil mengamankan satu buah Handphone dan 14 paket narkoba jenis shabu-shabu, sepuluh diantaranya seberat 3,11 gram dan empat lainnya seberat 0,75 gram yang di bungkus dengan tissue dan di masukan dalam kaleng rokok dan di simpan di belakang lemari pakaian tersangka.
Kini RH alias Uchi di amankan di Markas Satuan Reserse Narkoba Polres Ternate untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pelaku di ancam dengan pasal 112 ayat 1 dan pasal 114 ayat 1 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pencara paling sedikit 4 tahun penjara dan paling banyak 20 tahun penjara. (HI)