Beranda Halmahera Selatan Tanah Egheindom Harus Dikembalikan ke Pemda

Tanah Egheindom Harus Dikembalikan ke Pemda

516
0

GN-Labuha, Ketua Komisi I Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Selatan (Halsel), Husen Said mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Agraria dan Pertanahan Republik Indonesia, terkait dengan kasus penjualan tanah peninggalan Belanda Egheindom yang dilakukan oleh Ronald kepada masyarakat Obi Laiwui.

Menurut Husen, tanah peninggalan Belanda di Obi Laiwui, sudah diatur dalam Keputusan Presiden (kepres) Nomor 13 tahun 1973. Kepres tersebut telah mengisyaratkan bahwa ketika Indonesia merdeka dengan konferensi meja bundar, seluruh tanah yang dimiliki oleh pihak Belanda diserahkan ke pemerintah Indonesia. Sehingga tanah tersebut juga bisa dimiliki oleh Ronald.

“Jadi dalam kepres juga mengisyaratkan bahwa hak guna tanah tersebut dibagi atas 3, yakni pemerintah, masyarakat dan penggarap (Ronald). Olehnya itu, ronald memiliki hak untuk tanah tersebut,” terang Politisi PKS tersebut.

Hanya saja, dalam kepres juga telah mengatur bahwa tanah peninggalan tersebut juga harus dikembalikan ke pemerintah daerah. Karena isyarat juga jelas mengatur soal pengembalian tanah peninggalan Belanda ke pemerintah daerah maka dengan surat perjanjian hak pinjam pakai di Obi Laiwui oleh saudara Ronald sudah seharusnya dikembalikan ke perintah daerah karena status tanah tersebut sudah jelas diatur dalam kepres.

“Walaupun ada aturan untuk hak guna tanah, namun Ronald berkewajiban mengembalikan tanah sisa yang belum dijual kepada pemerintah,” katanya.

Sementara itu, saat ditanyai terkait dengan jual beli yang sudah dilakukan oleh Ronald, pihaknya menyampaikan bahwa kasus tersebut tidak ada sangkut pautnya dengan status tanah yang dikoordinasikan oleh komisi I pada Kementerian Agraria dan Pertanahan.

“Kalau soal itu, pribadi Ronald dan masyarakat (individu) karena itu ada unsur pidana, nanti prosesnya akan kita tindaklanjuti lagi seperti apa,” jelasnya.

Ia juga membenarkan, bahwa dulu proses jual beli dilakukan oleh ayah Ronald kepada masyarakat. Ronald sendiri juga ikut menjualnya. Namun, dalam penjualan tersebut memiliki catatan dimana tanah tersebut tidak bisa dibeli, melainkan hanya bisa membeli isi tanahnya saja, yakni kelapa dan lainnya.

“Kalau tanah tersebut milik pemerintah, sementara kelapa milik ayah Ronald yang merupakan pewaris kontrak tanah tersebut maka jual beli kala itu memiliki catatan jual beli,” ucapnya.

Hasil konsultasi komisi I, akan ditindaklanjuti dengan mengundang pihak pertanahan kabupaten Halsel kemudian pemerintah daerah bagian aset untuk pembahasan tanah Egheindom di Obi tersebut melalui perda tata ruang Halsel.

“Kalau Obi pemekaran maka tanah tersebut digunakan sebagai pembangunan perkantoran pemerintah,” ungkapnya.(Ril)