Beranda Halmahera Selatan Tak Masuk Kantor, 14 PNS di Halsel Kena Sangsi

Tak Masuk Kantor, 14 PNS di Halsel Kena Sangsi

600
0
Ilustrasi PNS

GN-LABUHA, Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), memberikan sangsi tegas kepada 14 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada di lingkup Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, karena dinilai malas berkantor kurang selama 17 bulan berjalan.
Sangsi berupa penundaan  ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Hi Jusmin Dahlan, dihadapan peserta apel Senin, (17/10), di halaman Kantor Bupati Halsel. Mereka yang di kenakan sangsi diantaranya, BH, SM, NW , MH, FN, Munjira, IA, JN, Al, AH, AKH, ISL, IK, dan MG.
Jusmin, dalam wawancaranya mengatakan “pengambilan keputusan tersebut telah dirapatkan kepada pimpinan kepala daerah melalui surat instruksi bupati Nomor : 113 yang dikeluarkan oleh Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba, tentang pemberhentian pembayaran gaji bagi Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugas secara sah dalam waktu 2 bulan terus menerus”.
“Jadi pegawai yang diberikan sangsi, itu sesuai dengan aturan, karena dinilai lalai dalam tugasnya,”tegas Jusmin.
Lanjutnya, Untuk BH, SM, MH, IA, I SL, diberikan sangsi Penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, sementar NW, FM, M, Dan IK, diberikan penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, serta pemberhentian gaji dan penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun.
“Kalau yang lainnya, seperti Al, AH, Ak, dan MG, hanya diberikan sangsi teguran lisan,” jelasnya.
Olehnya itu pihaknya akan mengawal sejumlah pegawai tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.(riel)