Beranda Maluku Utara Antisipasi Pungli Dipas Bakal Terbitkan Kartu Pedagang

Antisipasi Pungli Dipas Bakal Terbitkan Kartu Pedagang

590
0
Kadis Pasar Kota Ternate, Nuryadin Rachman_Sumber koleksi pribadi

GN-Ternate, Kepala Dinas Pasar (Dipas) Kota Ternate, Nuryadin Rahman mengatakan di bulan November mendatang akan menerbitkan kartu pedagang bagi seluruh pedagang. Upaya ini dilakukan agar tidak ada lagi pungutan liar mengatasnamakan dinas pasar.

Menurut Nuryadin, untuk kartu identitas ini sudah dilakukan kerjasama dengan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Bhari Berkesan Kota Ternate. Jadi, seluruh pedagang nanti memiliki kartu ATM BPRS, itulah kartu dagang bagi pedagang.

“Pungli tersebut Dinas Pasar sudah melakukan sejak lama, bahkan sampai  pemberhentian pegawai. Kami sudah lakukan sebenarnya karena ini isu nasional. Sehingga pungli ini dibicarakan lagi, tapi bagi Dinas Pasar ini hal yang biasa, sebab kita sudah lakukan sampai pada tingkat pemberhentian Pegawai Tidak Tetap (PTT), pemberhentian satgas, pemutasian 25 pegawai secara besar-besaran, itu dalam rangka melakukan antisipasi pengawasan petugas-petugas yang nakal di lapangan itu sudah dilakukan dalam beberapa bulan yang lalu,” jelas Nuryadin, Kamis (27/10) kepada sejumlah wartawan di ruangan kerjanya.

Lanjut Nuryadin, selama ini pedagang tidak ada kartu dagang, sebagian sudah mati. Pemutahiran data ini berakhir pada tanggal 31 Oktober. Sehingga rencana bulan November seluruh pedagang diterbitkan kartu pedagang yang baru dengan maksud tidak ada lagi pungutan liar mengatasnamakan dinas.

Kemudian, jika tidak memiliki maka dianggap pedagang ilegal. Kartu ini sedianya memiliki banyak fungsi, salah satunya sebagai jaminan permodalan, sehingga memudahkan pedagang untuk mengurus pinjaman di BPSR Bahari Berkesan. “Kalau mereka bawa kartu dagang, berarti mereka menunjukan identitas. Dorang, tidak perlu Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan lain-lain. Hanya menunjukan kartu dagang serta surat lain seperti kontrak, sertifikat yang memiliki kios dan dikasih jaminan permodalan tanpa melalui syarat-syarat yang lain,’’ tutur Nuryadin.

Tambah Nuryadin, syarat-syarat untuk mendapatkan kartu pedagang, yakni KTP, Kartu Keluarga, penduduk asli, masa berjualan. “Kalau berjualan baru tidak bisa, karena kami melihat orang-orang yang lama, termasuk orang –orang pribumi,’’ pungkasnya.

Sementara pedagang musiman, Dinas Pasar  memberikan jangka waktu sampai tanggal 30 Oktober mendatang. Namun kedepan kalau musiman juga harus terdaftar.(nr)