Beranda Hukrim Tersangka Penipuan Rp 500 Juta Ditangkap Polisi

Tersangka Penipuan Rp 500 Juta Ditangkap Polisi

1806
0

GN-Ternate ,  Tim Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Malut, Jumat (28/10) kemarin, berhasil meringkus tersangka penipuan dan penggelapan uang senilai Rp 500 Juta dengan jumlah korban 11 orang.

Tersangka bernama Rosmiati alias Ros (38 tahun), warga asal Pingrang, Kabupaten Sidrap, Provinsi Sulsel, dan kini berdomisili di Kelurahan Soa-sio, lingkungan RT002/RW001, Kecamatan Ternate Tengah.

Di duga tersangka mulai melakukan aksi peipuan dengan modus operandi, tersangka mengajak para korban untuk berbisnis karpet Turki. Tersangka meyakinkan para korban dengan janji disertai kwitansi, bahwa bila berbisnis karpet Turki, bakal menperoleh keuntungan berlipat ganda dalam jang waktu satu sampai dua minggu saja.

Melalui Kabid Humas Polda Malut, AKBP. Hendry Badar saat dikonfirnasi Senin (31/10) kemarin, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Henry mengisahkan, penangkapan tersangka dilakukan petugas Ditreskrimum di Makassar, Selawesi Selatan pada Jumat (28/10). Tersangka kemudian diterbangkan ke Ternate pada Sabtu (29/10). “Tersangka langsung di periksa, dan sekarang sudah ditahan di Sel Polres Ternate,” ujarnya.

Selain tersangka, lanjut Hendry, tim penyidik telah meriksa sebanyak 11 orang saksi selaku korban dari aksi penipuan yang di lakukan tersangka sejak April 2016 lalu. “Semua korban penipuan dan penggelapan ini tinggal di Ternate, termasuk anggota Polsi,” cetusnya.

Hendry mengungkapkan, ke-11 korban itu masing-masing, Sarisal  yasa alias Aco pekerjaan sebagai anggota Polisi, anak dari Sukarni Sudirman alias Bunda yang beralamat di Lingkungan Kelapa Pendek Kelurahan Mangga Dua Ternate Selatan. Menyeraahkan uang kepada tersangka untuk berbisnis karpet sebesar Rp. 150 Juta, yang dibayar secara bertahap. Sedangkan, Riyanti Kader alias Ibu Ni, Kelurahan Jati Kecamatan Ternate Selatan, menyerahkan uang kepada tersangka Rp.40 Juta.

Korban berikutnya, Siti Adenia Hi. M Amin alias ibu Nia, Kelurahan Bastiong Talangame, Ternate Selatan, tersangka mengambil uang korban Rp 14 Juta bukti kwitansi tanggal 7/5/2016. Jaminan 10 hari kenudian, keuntungan menjadi Rp3,5 Juta. Andi Warta alias ibu Atta, Kelurahan Kampung Makassar Timur, Ternate Tengah. Tersangka nebganbil uang korban senilai Rp10 juta, kwitansi tanggal 9/5/2016. Dalam 15 hari korban dijamin untung Rp3 juta.

Korban Dewi Suriani, alias Ibu Dewi, Kelurahan Salahudin, Ternate Tengah. Korban mentrasfer uang ke tersangka Rp 12 juta melalui ATM Bank Danamon Ternate, ke Rekening Tersangka Bank BRI. Sesuai Kwitansi Perjanjian 2/5/2016, tersangka akan kembalikan dengan jumlah Rp 14 Juta. Nurhayati Saiyang alias Ibu Tatik, Lingkungan Skep, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah, memberikan uang ke tersangka Rp 7 juta dengan kwitansi perjanjian 8/5/2016 dikembalikan Rp 9,1 juta. Korban kmudian dikelabui lagi, korban kembali mengirim uang Rp 15 juta pada 8 Mei 2016 dengan penjelasan Korban akan dapat keuntungan Rp 4,5 juta dalam tiga hari sesuai kwitansi 11/5/2016.

Selanjutnya, Hj. Ondong M Radik alias Hj Ondong, Kelurahan Santiong, Ternate Tengah, korban memberikan uang Rp 20 Juta dengan kwitansi 22/4/2016. Korban akan mendapat keuntungan  Rp 2 Juta dalam 10 hari modal bertambah menjadi Rp 22 Juta. Samira Abubakar alias H Ros, Kelurahan Bastiong Ternate Selatan. Korban memberikan uang Rp 35 Juta, kwitansi 8/5/2016, dengan sejumlah uang sebesar Rp 42 juta.

Sementara itu, korban Suhar Fini Kharie alias Ci Um, Kelurahan Makassar Timur, Ternate Tengah, korban memberikan uang Rp 20 Juta. Korban merah keuntungan Rp25 Juta, dalan waktu lima hari. Perharinya Rp 5 juta. Nasaria Napira alias Ibu Acha, korban berikan uang Rp 32 juta. Korban dijamin mendapat keuntungan 13 Juta dalam satu minggu sehingga total modal menjadi Rp 45 Juta, dan Maimuna Abdul alias Muna, Uang Rp 40 Juta.

“Sementra ada 5 korban yang belum diperiksa. Perkembangannya akan disampaikan ke masyarakat,” pungkas Hendry.

Hendry menambahkan, dari tangan tersangka, barang bukti yang disita berupa, Kwitansi sebanyak 10 Lembar, sebagai bukti dimana tersangka mengambil uang dari para Korban, dua buku tabungan Bank BRI dan Bank Mandiri, atas Nama Rosmiati, Rekening Koran Bank BRI dan Bank Mandiri bukti transaksi tersangka, dan dua buah kartu ATM Bank BRI dan Bank Mandiri.

Ditegaskan, tersangka dijerat melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 junto pasal 64 KUHP pidana tentang Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara untuk pasal 378, dengan pasal 372 tentang peenggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun pejara.

“Dengan kejadian ini, Polda Malut, Melalui Humas menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak percaya dengan modus operandi sebagaimana kasus tersebut atas. Bahkan juga terhadap orang-orang yang belum dikenal secara dekat dan detai tetang apa yang di kerjakan,” imbuhnya.(HI)