GN-Ternate, Penyidik Satuan Narkoba Polres Ternate Jumat (23/16) sore menyerahkan tersangka dan barang bukti narkotika jenis shabu ke Kejaksaan Negeri Ternate, Penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Kasi Pidana Umum, Windra.SH
Penyeraha Tahap II, tersangka Narkoba oleh penyidik Narkoba Polres Ternate kepada kejaksaan Negeri Ternate dengan Tersangka, Oknum Polisi Aiptu RK, dengan Nomor : PRINT-130/ S.2.10/ Epp.2/ 11/2016
Tersangka Aiptu RK di tangkap oleh anggota Satuan Polres Ternate pada tanggal 27 September 2016 di atas Kapal Motor (KM) Bunda Maria. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 22 paket shabu.
Setelah itu, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah kosnya di Desa Darame Pulau Morotai. Penggeledahan dipimpin oleh Kapolsek Morotai Kompol Syamsul Alam dan polisi kembali menemukan perlengkapan berupa alat isap shabu atau bong yang terbuat dari kaca, satu buah tabung kemasan larutan penyegar cap badak, dua buah skop sedotan plastik, satu pembersih pipet, tiga sumbu cutenbat, dua plastik bekas sabu, satu korek api gas dan satu hand phone merk Nokia.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate Windra SH, membenarkan bahwa Hari ini jumat (23/16) pihaknya telah menerima penyerahan tahap dua dengan Tersangka dan barang bukti, Aiptu RK.
Untuk itu, Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik diperoleh bukti yang cukup kuat bahwa terdakwa diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan.
Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. HI