Beranda Hukrim Penyerahan Tahap II Oknum Polisi Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Ternate

Penyerahan Tahap II Oknum Polisi Narkoba Ke Kejaksaan Negeri Ternate

574
0
Penyerahan tsk dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Ternate

GN-Ternate,  Penyidik Satuan Narkoba Polres Ternate  Jumat (23/16) sore menyerahkan tersangka dan barang  bukti narkotika jenis shabu ke Kejaksaan Negeri Ternate, Penyerahan tersangka tersebut diterima oleh Kasi Pidana Umum, Windra.SH

Penyeraha Tahap II, tersangka Narkoba oleh penyidik Narkoba Polres Ternate kepada kejaksaan Negeri Ternate dengan Tersangka, Oknum Polisi Aiptu RK, dengan Nomor : PRINT-130/ S.2.10/ Epp.2/ 11/2016

Tersangka Aiptu RK  di tangkap oleh anggota Satuan Polres Ternate pada tanggal 27   September  2016 di atas Kapal Motor (KM) Bunda Maria. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak  22  paket shabu.

Setelah itu, polisi melanjutkan  penggeledahan  di rumah kosnya di Desa Darame Pulau Morotai. Penggeledahan dipimpin oleh Kapolsek Morotai Kompol  Syamsul Alam dan polisi kembali menemukan perlengkapan berupa alat isap shabu atau  bong  yang terbuat dari kaca, satu buah tabung kemasan larutan penyegar cap badak, dua buah skop sedotan plastik, satu pembersih pipet,  tiga sumbu cutenbat, dua plastik bekas  sabu, satu korek api gas dan satu hand phone merk Nokia.

Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Ternate  Windra SH,  membenarkan bahwa Hari ini jumat (23/16) pihaknya telah menerima penyerahan  tahap dua  dengan Tersangka dan barang bukti, Aiptu RK.

Untuk itu, Berdasarkan hasil pemeriksaan berkas dari penyidik  diperoleh bukti yang cukup kuat bahwa terdakwa diduga keras  telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, dan dikhawatirkan akan melarikan diri, merusak dan menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi perbuatan.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat  dengan pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 undang-undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika. HI