GN-Ternate, Terkait dengan pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, menegaskan ke kandidat Calon Bupati dan Wakil Bupati baik di Morotai maupun di Halmahera Tengah (Halteng), agar dapat mentaati aturan yang berlaku, jika tidak maka akan dicopot sebagai pasangan calon (paslon).
Hal tersebut dikatakan Pimpinan Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin S.H, yang ditemui di kantornya, Senin (15/01/17) , ia menjelaskan didalam peraturan KPU nomor 7 Tahun 2016 tentang tahapan dan jadwal, dijelaskan pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik ditetapkan mulai pada tanggal 29 Januari hingga 11 Februari.” Dalam peraturan KPU nomor 12 terhadap perubahan peraturan KPU nomor 7 tentang pedoman tehknis kampanye, juga menjelaskan pemasangan iklan yang difasilitasi oleh KPU, bukan dari masing-masing pasangan calon”, Ungkapnya.
Lanjutnya didalam pasal 68 dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2015 tetang pedoman tehknis kampanye, menjadi larangan jika pasangan calon yang berinisiatif untuk memasang iklan di media, karena semuanya itu sumbernya ada di KPU, bukan pada pasangan calon. Dan didalam pasal tersebut, menjelaskan apa bila iklan yang dipasangkan di media cetak maupun elektronik, namun bersumber dari pasangan calon maka konsukuwensinya ada dua, yakni pernyataan tertulis dan maupun penghentian iklan kampanye.
” Katakanlah jika pemasangan iklan berdasarkan sumber dari pasangan calon maka pihak KPU harus mengambil sikap untuk diberikan sangsi, karena semuanya sudah diatur dalam aturan maka mereka tidak boleh mengiklankan”, tegasnya. Muksin menambahkan, larang an yang berikut, selama 1×24 jam pihak KPU telah memberikan sangsi terhadap pasangan calon, namun pasangan calon bersikeras tetap memasang iklan maka psangan calon tersebut akan dibatalkan, karena didalam peraturan KPU sudah menjelaskan seperti itu.”Jadi pasangan calon jangan mencoba-coba memasangkan iklan, karena itu sangat berbahaya”, Pungkasnya. (rob)