Beranda Citizen Journalism Pasang Iklan Di Media Kandidat Paslon Bisa Dicopot

Pasang Iklan Di Media Kandidat Paslon Bisa Dicopot

808
0
Pimpinan Bawaslu Malut Muksin Amrin S.H

GN-Ternate, Terkait dengan pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik, Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Maluku Utara, menegaskan ke  kandidat  Calon  Bupati  dan Wakil Bupati baik di Morotai maupun di Halmahera Tengah (Halteng), agar dapat mentaati aturan yang berlaku, jika tidak maka akan dicopot sebagai pasangan calon (paslon).

Hal tersebut dikatakan Pimpinan Bawaslu Provinsi Malut Muksin Amrin S.H, yang  ditemui di kantornya, Senin  (15/01/17) , ia menjelaskan didalam peraturan KPU nomor  7  Tahun 2016  tentang  tahapan dan jadwal, dijelaskan pemasangan iklan di media cetak maupun elektronik ditetapkan mulai pada tanggal 29  Januari  hingga 11 Februari.” Dalam peraturan KPU nomor  12 terhadap perubahan peraturan KPU nomor  7 tentang  pedoman tehknis kampanye, juga menjelaskan pemasangan  iklan yang  difasilitasi oleh KPU, bukan dari masing-masing pasangan calon”,  Ungkapnya.

Lanjutnya didalam pasal  68  dalam peraturan KPU nomor 7 tahun 2015  tetang pedoman tehknis kampanye, menjadi larangan jika pasangan calon yang berinisiatif untuk memasang  iklan di media, karena semuanya itu sumbernya ada di  KPU, bukan pada pasangan calon. Dan didalam pasal tersebut,   menjelaskan apa bila iklan yang dipasangkan di media cetak maupun elektronik, namun bersumber dari pasangan calon maka konsukuwensinya ada dua, yakni pernyataan tertulis  dan maupun penghentian iklan kampanye.

” Katakanlah jika pemasangan iklan berdasarkan sumber dari pasangan calon maka pihak KPU harus mengambil sikap untuk diberikan sangsi, karena semuanya sudah diatur  dalam aturan maka mereka tidak boleh mengiklankan”, tegasnya. Muksin menambahkan, larang an yang berikut,  selama 1×24 jam pihak KPU telah memberikan sangsi terhadap pasangan calon, namun pasangan calon  bersikeras tetap memasang  iklan maka psangan calon tersebut akan dibatalkan, karena didalam peraturan KPU sudah menjelaskan seperti itu.”Jadi pasangan  calon jangan mencoba-coba memasangkan iklan, karena itu sangat berbahaya”, Pungkasnya. (rob)