Beranda Halmahera Tengah Terkait Pengrusakan PT FBLN Polda Malut Bakal Periksa ...

Terkait Pengrusakan PT FBLN Polda Malut Bakal Periksa Rosmini

1004
0
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Maluku Utara, Kombes Pol Dian Hariyanto

GN-Ternate,   Tersangka pengrusakan perusahaan PT. Fajar Bhakti Lintas Nusantara (FBLN), yang juga Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) Rusmini Sadar Alam, Kamis (26/17)  bakal diperiksa Penyidik Direktorat Kriminal Umum  (Reskrimum) Polda Maluku Utara.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara (Malut) , Kombes Pol Dian Hariyanto mengungkapkan penyidik Ditreskrimum Polda Malut sudah melayangkan surat panggilan pemeriksan sebagai tersangka terhadap ketua DPRD  Kabupaten Halteng pada Kamis besok (26/01/17).

“Hari Senin kemarin penyidik sudah memberikan surat panggilan kepada Ketua DPRD”, ungkap Dian saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Selasa (24/1).

Dian juga  menambahkan, penetapan tersangka Rusmini tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan atas kasus pengrusakan di PT Fajar Bakti Lintas Nusantara (FBLN).

“Disitu kami menemukan adanya keterlibatan Rusmini,   kami telah menemukan dua alat buktinya. Jadi pemeriksaan ketua DPRD Halteng ini sudah atas ijin Gubernur Malut,  kami sudah memberikan Surat ijin  pemeriksaan kepada Gubernur Malut,” Tutur Dian.

Perwira berpangkat Kombes ini juga menyatakan selain Rusmini Sadar Alam, pihaknya juga bakal mendalami keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut. (HI)