GN-Labuha, Eksekusi 12 rumah milik warga di Desa Babang Kabupaten Halmahera Selatan digagalkan Pemda setempat.
Sengketa lahan berawal dari lahan seluas 2000 meter persegi milik Stepanus dan Karolina dijual oleh oknum warga setempat, di atas lahan tersebut kemudian dibangun sejumlah rumah milik warga. Peristiwa itu baru diketahui pemilik lahan pada tahun 2012, upaya negosiasi dengan pelaku gagal dilakukan, hingga kedua pemilik lahan akhirnya membawa persoalan ini ke Pengadilan Negeri (PN) Labuha.

Rahim Yasin, selaku kuasa hukum penggugat mengatakan “Setelah mengetahui ada gugatan, 4 pemilik rumah langsung menyelesaikan pembayaran disusul 3 rumah dari total 19 rumah, sedangkan yang lain setelah ada putusan eksekusi,” kata Rahim.
Namun, tersisa 12 rumah warga yang belum menyelesaikan pembayaran lahan sengketa tersebut. Usaha lewat hukum oleh penggugat akhirnya menang di Pengadilan Negeri, rumah warga yang berdiri diatas lahan sengketa itu hendak dieksekusi oleh pihak pengadilan (PN) Labuha pada kamis (02/03/2017).
Proses eksekusi sendiri melibatkan petugas dari pengadilan negeri (PN) Labuha, pihak TNI dan POLRI. Sempat terjadi ketegangan antara pemilik rumah dengan petugas yang datang membawa dua unit alat berat.
Ketegangan baru berhenti setelah Bupati Halmahera Selatan Bahrain Kasuba memerintahkan Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe, Asisten I, Amirudin Dokumalamo, dan Kabag Humas Protokoler Mujibur Rahman, melakukan negosiasi dengan penggugat.
Menurut Rahim, “jika ada upaya negosiasi dan ada penyelesaian saat ini , maka pembongkaran tidak dilanjutkan”.
Sementara itu Sekda Halsel, Helmi Surya Botutihe, mengaku sesuai perintah dari Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, pemerintah bertugas untuk melindungi masyarakat, kiranya Pemda Halsel, akan menyelesaikan masalah tersebut, dari hasil negosiasi, antara pihak Pemda selaku mediator warga dan Penggugat.
Lanjutnya “Kedua pihak tampaknya bersepakat dengan membayar perkapling Rp 50 juta dengan jumlah 7 rumah, namun Pemda hanya membayar 6 rumah, karena salah satunya adalah bangunan usaha kosan, sehingga pemiliknya yang menyelesaikan pembayarannya. “Kami baru tahu ada proses eksekusi rumah warga, untuk itu kami dari pihak Pemda siap menyelesaikan agar rumah warga tidak dibongkar lagi, kami siap bayar sesuai permintaan “ pungkas Sekda.
Sengketa lahan itu akhirnya di selasaikan Pemda Halmahera Selatan dengan membayar total ganti rugi sebesar 300 juta dengan hitungan Rp. 50 juta per rumah. “secara keseluruhan sebesar 300 juta, karena dari 6 rumah yang bersengketa dibayar masing-masing sebesar 50 juta, kepada pihak penggunggat, sehingga proses eksekusi juga dibatalkan, dan masyarakat bisa tinggal dengan aman, jadi tidak ada masalah lagi,” jelas Kabag humas. (Raja)