GN-Ternate, Oknum sipir rumah tahanan di Kota Ternate di tangkap Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara. Petugas Sipir berinisial SM, ditangkap pihak kepolisian dengan barang bukti berupa enam belas paket shabu dan satu paket ganja. Penangkapan ini berdasarkan informasi dari masyarakat.
Oknum petugas rutan ditangkap saat akan mengambil paket shabu dan ganja disalah satu jasa pengiriman di Ternate. untuk mengelabui polisi, barang terlarang tersebut dicampur dalam paket sepatu dan makanan ringan.
Polisi yang sudah melakukan pengintaian ini kemudian membuntuti pelaku hingga kekediamannya di Kelurahan Kalumata Ternate. Tak perlu waktu lama, SM lalu diringkus berserta sejumlah barang bukti shabu dan ganja tanpa perlawanan.
Namun dua paket narkoba lainnya di duga lolos dan sudah di serahkan ke rekan pelaku yang kini menjadi buron polisi.
Kepada polisi, SM mengaku mendapat barang haram tersebut dari salah satu rekannya di Jakarta. Berdasarkan hasil investigasi polisi di lapangan, SM di ketahui sering menerima paket kiriman dari Jakarta.
Karena perbuatannya tersebut, SM terancam dikenai pasal 112 dan 114 dengan ancaman hukuman mati.
Selain barang bukti narkoba polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, berupa tiga buku tabungan, satu alat hisap, satu timbangaan digital, tiga buah korek api gas modifikasi, dua unit ponsel, satu kartu atm dan satu kartu kredit, serta beberapa bungkusan shabu bekas pakai.
Direktur Narkoba Polda Maluku Utara Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, “petugas menemukan sabu berat 5,5 gram, buku tabungan, korek api yang sudah di modifikasi, pelaku kemudian kita amankan dan kita selidiki, ternyata SM merupakan petugas rutan Ternate”, ungkapnya disela-sela realis penangkapan tersangka narkoba selasa sore tadi (11/04/2017).
Sementara itu sehari sebelumnya, Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara juga menangkap seorang pria berinisial RSB. Pelaku ditangkap di rumahnya di Kelurahan Tanah Masjid. Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu paket kecil shabu sisa pakai, satu timbangan digital, satu buah alat hisap, satu unit ponsel, empat korek api gas dan satu buah gunting.
Tersangka akan dikenai pasal 112 dan 127 dengan ancaman hukuman maksimal dua puluh tahun penjara. Keduanya tersangka narkoba kini dalam tahanan Direktorat Narkoba Polda Malut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.(*)