Beranda Maluku Utara 30 ASN Ikut Sosialisasi Penguatan Pembangunan Anti Narkoba

30 ASN Ikut Sosialisasi Penguatan Pembangunan Anti Narkoba

604
0

Gamalamanews.com-Ternate, Untuk mencegah peredaran dan penggunaan narkoba di Kota Ternate, sedikitnya 30 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Ternate diasistensi untuk penguatan pembangunan berwawasan anti narkoba (Bangwawan) oleh BNN Provinsi Malut yang dilaksanakan di RRI Ternate, Rabu (26/04).

Kepala Bidang Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat (P2M), Drs. Hairuddin Umaternate, M.Si sebagai narasumber, menyampaikan ke para abdi negara ini, sejumlah persoalan dibalik maraknya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dan strategi terkini yakni relawan anti narkoba sebagai perpanjangan tangan dari BNN dalam mensosialisasikan bahaya dan dampak narkoba. Selain sebagai penyambung lidah BNN, para ASN diharapkan juga sebagai informan bagi BNNP.

Hairudin mengingatkan, dengan berbagai cara dan strategi, bandar narkoba berusaha meregenerasi pasar, dan untuk hal ini para relawan bisa saja tergoda dengan keuntungan yang menggiurkan dari bisnis haram ini. Sehingga komitmen dan kesadaran penuh dan pengetahuan yang cukup adalah syarat bagi para relawan ini.

“BNN butuh bergandengan tangan bersama bapak ibu untuk upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba, relawan juga sebagai motivator dan inisiator di lingkungan kerja termasuk memediasi BNN Provinsi untuk sosialisasi pencegahan dan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tegasnya.

“Para relawan ASN ini juga akan diberikan PIN (personal identified number) ​dan teregister, serta memiliki akses ke BNN, sehingga sebagai ASN terpilih sebagai relawan, harus paham dan terampil seputar permasalahan dan solusi terkait penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba,” tambah Hairuddin.

Pada kesempatan yang sama, Mutia Tahir, SKM. M.M.Kes menjelaskan jenis dan bahaya narkoba , faktor pemicu, dan berbagai dampak yang ditimbulkan, selain itu dijelaskan juga termasuk jenis narkoba terbaru seperti tembakau gorila yang sudah masuk dalam lampiran Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan penggolongan narkotika dengan penambahan 43 NPS (New Psichoactive Substance) dari 56 jenis NPS yang terdeteksi. BNN.(Hi/Zz)