Beranda Halmahera Selatan Warga Rawa Badak Halsel Laporkan Mantan Kades

Warga Rawa Badak Halsel Laporkan Mantan Kades

848
0
Kantor Kejaksaan Negeri Labuha

Gamalamanews.com-LABUHA,  Berbekal hasil audit dari Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, Warga Kompleks Rawabadak desa Amasing Kota Utara melaporkan Mantan Kepala Desa, Satir Usman ke Kejaksaan Negeri Labuha, atas dugaan penggelapan dana desa senilai Rp 353 Juta.

Diakui Kepala Kejari Labuha, Cristian Ratu Anik, pihaknya sudah menerima laporan tersebut. Paska menerima laporan pihaknya langsung mengeluarkan Surat Perintah (Sprin) penyelidikan.

“Kami sudah menerima laporannya, Sprin tertanggal 13 April 2017 kemarin.” Ujar Cristian ditemuinya Akhir pekan kemarin.

Lanjutnya, pihaknya belum bisa memastikan adanya melawan hukum hingga kerugian Negara, pasalnya kasus tersebut masih full paket full data.

“Kita belum bisa ekspos lebih dalam, Karena masih pendalaman”, tutur Kajari.

Awalnya, Rp 800 juta anggaran desa, dari dana desa (DD) hingga Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2016, diduga disunat oleh mantan kepala Desa (Kades) amasing Kota Utara Kabupaten  Halmahera Selatan (Halsel), Satir Usman, dugaan ini menyeruak ke permukaan setelah Inpektorat Halsel melakukan audit  pada bulan kemarin di kantor Desa Amasing Kabupaten Halmahera Selatan.

Pertemuan yang dihadiri kades terpilih, Agussalim Melmanbesi, para staf  kantor desa serta puluhan Warga Desa Amasing Korut berjalan cukup alot, pasalnya Inspektorat memeriksa beberapa Kaur yang saat itu menjabat guna mengetahui penggunaan sejumlah anggaran fisik hingga non fisik yang disajikan dalam laporan pertanggung jawaban (LPJ) 2016, masing-masing kaur memiliki jawaban yang berbeda-beda, ada yang mengaku tidak tahu menahu dengan penggunaan anggaran tersebut, hingga siapa yang membuat LPJ 2016.

Dade, salah satu warga Amasing Korut, mengatakan dalam setiap pencairan pihaknya tidak mengetahuinya, selain itu pihaknya mengaku kaget adanya pembangunan fisik berupa PAUD, Puskesmas dan sebagainya, nyatanya tak ada bangunan PAUD. Diduga   dalam LJP disebutkan ada pembangunan baru jalan setapak, nyatanya setapak desa hanya dilapis semen saja, berdasarkan LPJ 2016.

Tempat yang sama, Kades Amasing Kota Utara, Agussalim Melmanbesi mengaku, dirinya tak mau membeberkan  adanya kegiatan fisik yang diduga fiktif tersebut, ia menyerahkan sepenuhnya ke pihak Kejari Halsel, sebagaimana hasil Audit Inspektorat Halsel.

”Kami belum bisa pastikan ada yang fiktif atau tidak dalam LPJ, jika memang ada saya ikut keinginan warga saya, diproses hukum, karena sudah dimeja  Kejari, kita serahkan semuanya ke proses hukum”, tutupnya. (Raja)