Beranda Halmahera Selatan Pelaku Penganiayaan Siswa STAI di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

Pelaku Penganiayaan Siswa STAI di Halsel Terancam 12 Tahun Penjara

650
0

Gamalamanews.com-LABUHA, Masih ingat kasus  dugaan  penculikan, penganiayaan dan percobaan pemerkosaan terhadap NL mahasiswi Sekolah Tinggi Agama Islam di Kabupaten Halmahera Selatan yang sempat menuai demonstrasi.  Kini pelakunya  A. Andri harus  mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasus yang sedang di tangani Polres Halmahera Selatan ini kini tengah memasuki tahap pemeriksaan sejumlah saksi baik saksi korban maupun saksi pelaku.   Ancaman hukuman 12 tahun kini membayangi pelaku.

Kapolres Kabupaten Halamahera Selatan, AKBP Agus Zainudin Binarto, S.IK. ketika dikonfirmasi mengatakan,
“yang bersangkutan akan kita kenakan sangsi hukuman 12 tahun penjara,” jelasnya.

Lanjut dia, walaupun saat ini pihaknya masih memeriksa saksi-saksi baik saksi korban dan saksi pelaku itu sendiri, namun sudah dipastikan kasus tersebut akan berujung di terali besi.
“Kan kalau sudah di tahan sudah pasti tersangka,” tegas Kapolres.

Kasus dugaan penculikan, penganiayaan dan dugaan percobaan perkosaan ini diduga terjadi karena korban memutuskan asmara dengan pelaku.

Drama penolakan cinta ini menggiring Andri nekad dan melakukan tindakan tak terpuji, hingga harus berurusan dengan polisi.(Raja)