Gamalamanews.com-TERNATE, Dua Orang Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP), di Kota Ternate, diringkus tim Resmob Polres Ternate kerena mencuri sepeda motor.
Kedua terduga pelaku pencurian motor yang masih dibawah umur ini melakukan aksinya pada pukul 04.00 dinihari WIT. Dari aksi keduanya, bocah yang masih dibawah umur ini berhasil mencuri 6 unit sepeda motor merk yamaha mio.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan oleh Tim Resmob, Pelaku yang berinisial RMS (14) warga Kelurahan Santiong, Kecamatan Ternate Tengah, mengaku nekat dirinya mencuri untuk membiayai sekolahnya.
Saya mencuri karena membiayai sekolah saya, sebab saya hanya tinggal bersama keluarga papa saya, saya bersekolah di salah satu SMP yang berada di Kelurahan Bastiong, jelasnya
Lanjut RMS, dirinya telah mencuri 1 unit sepeda motor yamaha Mio Sport warna Hitam di kelurahan Santiong, ” saya diajarkan tuk mencuri oleh salah satu temannya yang bernama Rifaldi. karena saya sudah tidak tau lagi bagimana dengan sekolah saya kalau saya tidak bayar SPP, ” katanya.
Sementara itu Terduga Pelaku yang berinisial RSD (13) warga Kelurahan Kalumata, Kecamatan Ternate Selatan mengaku, dirinya telah berhasil mencuri 5 unit sepeda motor dan aksi tersebut di wilayah Selatan Kota Ternate.
“Saya mencuri di Kelurahan Kalumata dan Fitu pada waktu tengah malam pukul 04. 00 WIT. dan target saya adalah motor yamaha Mio, karena saat di jual itu harganya mahal”, ungkapnya.
Lanjutnya, “aksi ini semuanya saya melakukan bersama teman saya dan kami sempat menjual sepeda motor tersebut dengan harga 5 juta”, katanya.
Terpisah, Kapolres Ternate, AKBP Kamal Bahtiar kepada Media, membenarkan, Tim unit Reserse Mobile (Resmob) berhasil mengamankan 2 pelaku curanmor pasca kedua pelaku melakukan aksi tersebut di Kelurahan Santiong Ternate dan dari perkembangan kedua pelaku pihaknya telah mengamankan 6 sepeda motor yamaha mio.
“Kedua pelaku sudah kami amankan berserta berang bukti 6 unit sepeda motor, kini keduanya berada di Sel Tahanan Mapolres Ternate, ” ujarnya.
Menurut Kamal, kedua pelaku ini masih di bawa umur, untuk itu pihaknya akan mempercepat penyidikannya dan berkoordinasi dengan pihak lapas.
“Karena tidak mungkin kedua pelaku digabungkan dengan lapas orang dewasa, kami sementara kembangkan dan sudah ada korban yang melaporkan dan kami sudah melakukan koordinasi untuk mengecek sepeda motor tersebut, ” sebutnya.
Diketahui dari hasil curanmor kedua pelaku tersebut ada salah satu motor dinas milik Dinas Tata Kota dan Pertanaman Kota Ternate.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal 362 ayat 1 subsider pasal 363 tentang pencurian, maksimal 7 tahun penjara.(HI/AM)