Beranda Hukrim Sukur Mandar Ditahan Kajati Malut

Sukur Mandar Ditahan Kajati Malut

2866
0

Gamalamanews.com-TERNATE, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara, kamis sore (13/07/17), menahan mantan Direktur PT. Haliyora Faisayang, Muhammad Sukur Mandar.

Penahanan mantan direktur PT. Haliyora Faisayang ini, setelah Kejaksaan Tinggi Maluku Utara (Malut) menerima pelimpahan berkas tahap II dari penyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Malut (Dirkrimum).

Pelimpahan berkas dan tersangka oleh Penyidik Krimum Polda Malut ke Kejaksaan Tinggi pukul 14.30 setelah itu, tersangka dan barang bukti dibawa ke Kejaksaan Negeri Ternate, karena merupakan daerah Hukum Kota Ternate.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Apris, Kepada sejumlah wartawan di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, membenarkan. “Hari ini Kamis 13 Juli pukul 14.30 menerima tahap II Kasus Penipuan dan Penggelapan dari Peyidik Direktorat Kriminal Umum Polda Maluku Utara, atas nama Muhammad Sukur Mandar”, tukas Apris.

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka langsung di tahan di rumah tahanan kelas IIB Ternate, yang terletak di Kelurahan Jambula, Kecamatan Ternate Pulau, selama 20 hari kedepan.

Apris menambahkan, mengapa kejaksaan tinggi menahan tersangka karena, dikhawatirkan tersangka melarikan diri dan memperlambat proses persidangan, sebab tempat tinggal dan wilayah kerja tersangka berada di Jakarta.

“Selain itu secara alasan objektif bahwa terkait dengan kasus yang diduga melakukan penipuan dan penggelapan itu sesuai dengan hasil penelitian penyidik jaksa, bahwa kasus itu terdapat cukup alasan yang kuat diduga melakukan tindak pidana sehingga harus di tahan”.

“Penyidik Jaksa juga sangat yakin kasus penipuan dan penggelapan ini murni kasus pidana, bukan kasus perdata, perdata itu merupakan dari modus operandi dalam pemahaman jaksa. kenapa, karena tidak dilakukan melalui perjanjian kemungkinan korban tidak akan minjamkan uang, dan sampai saat ini tidak ada pengembalian uang yang dipinjam”, tutur Apris.

Tambah Apris, tersangka setelah dilakukan pemeriksaan tidak mau menandatangani berita acara pelaksanaan perintah penahanan sehingga jaksa membuat berita acara penolakan menandatangani berita acara.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka didakwa dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan atau pasal 372 tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Sebelumnya Kasus dugaan penipuan dan penggelapan ini dilaporkan oleh Korban, Muhammad Hasan Bay karena merasa tertipu oleh tersangka, mantan Direktur PT. Haliyora Faisayang, Muhammad Sukur Mandar dan Bupati Halmahera Tengah, M. Ali Yasin selaku pemegang saham Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Korban dipinjami uang untuk Modal usaha sebesar 1.000.000.000 (satu milyar) pada tanggal 29 Januari 2015.  (HI)