Beranda Maluku Utara KPK Awasi Sistem Perizinan Usaha Tambang di Maluku Utara

KPK Awasi Sistem Perizinan Usaha Tambang di Maluku Utara

627
0

Gamalamanews.com-MALUT, Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), La Ode M Syarif yang menghadiri rapat kordinasi program pemberantasan korupsi di Provinsi Maluku Utara, bersama dengan Kementerian Dalam Negeri, BPKP, LKPP serta  Gubernur Maluku Utara dan seluruh kepala daerah, Ketua DPRD Kabupaten Kota di Maluku Utara rabu 26/07/17 di Ball Room Gamalama Grand Dafam Bela Internasional Hotel.

Wakil Pimpinan KPK dalam konferensi persnya mengatakan, KPK bakal mengawal proses perizinan tambang di Provinsi Maluku Utara selama enam bulan sekali.

La Ode mengingatkan kepada seluruh pimpinan kepala daerah, Ketua DPRD Kabupaten Kota dan seluruh kepala SKPD agar berhati-hati mengeluarkan ijin usaha pertambangan dan melakukan pembenahan terkait pelelangan barang dan jasa, melakukan perencanaan anggaran antara gubernur dan bupati, walikota dengan DPRD serta melakukan pembenahan sistem perijinan satu pintu.

La Ode juga meminta kepada Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba dan seluruh bupati dan  walikota agar sebelum memberikan izin usaha pertambangan kepada investor agar supaya memperhatikan lingkungan,
sosial masyarakat, regulasi, administrasi dan aspek ekonomi.

Oleh karena itu proses perizinan usaha tambang di Maluku Utara, Komisi Pemberantasan Korupsi akan melakukan pengawalan, “selama enam bulan sekali kami akan turun untuuk melakukan pemeriksan”, ujar La Ode. (HI)