Gamalamanews.com – JAILOLO, Proyek pembangunan talud penahan ombak di desa Baja Kecamatan Loloda, Kabupaten Halmahera Barat (Halbar) diduga memiliki 2 Pimpinan Proyek (Pimpro).
Abubakar, yang juga merupakan salah satu Pimpinan Proyek (Pimpro) (PPTK) sekaligus sebagai salah satu tersangka dari 3 tersangka yang ditetapkan dalam perkara proyek tersebut, menyampaikan kepada wartawan, di Kejaksaan Negeri (Kejari) Halbar, saat diserahkan oleh penyidik polres Halbar, Rabu 13 September 2017 kemarin.
” Pimpro Proyek ini sebelumnya adalah Wahyudi (Dewa), karena yang bersangkutan melanjutkan sekolah (S2) nya, terjadi kekosongan dan anggaran proyek tinggal sebesar 300 juta saya ditunjuk sebagai pimpro menngantikan yang bersangkutan,” jelas Abubakar.
Lanjut dia, namun kenapa yang bersangkutan (Dewa) tidak pernah dipanggil untuk dimintai keterangan, dan hal ini, dirinya sudah sampaikan kepada penyidik yang memeriksanya.
“Dan terkait hal ini akan saya sampaikan pada saat persidangan nanti,” kata Abubakar.
Sementara Kapolres Halbar AKBP Bambang Wiriawan, ketika dikonfirmasi wartawan Kamis (15/9/2017) membenarkan adanya hal tersebut.
Kami sudah menjalankan proses penyelidikan atau penyidikan sesuai dengan prosedur maupun petunjuk dari jaksa peneliti Kejari Halbar.
“Yang jelas sudah sesuai petunjuk, kemudian yang bersangkutan (Dewa) sudah di mintai keterangan dan di BAP sebagai saksi,” sebutnya.
Lanjut Bambang, jadi proses selanjutnya kami menunggu hasil persidangan kemudian putusan hakim seperti apa akan pasti ditindaklanjuti seperti itu, ” tutupnya.(UK)