Beranda Halmahera Selatan Hari Ke 3 Pendaftaran Panwascam Membludak

Hari Ke 3 Pendaftaran Panwascam Membludak

822
0

Kahar : Kita Terima 180 Orang

Gamalamanews.com – LABUHA, Memasuki hari ke 3 pendaftaran panitia pengawas pemilihan umum (Panwaslu) tingkat kecamatan yang diselenggarakan oleh Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) membludak.

Sedikitnya, 228 orang yang mendaftarkan diri sebagai Panwaslu Kecamatan yang akan didistribusikan ke 30 kecamatan di Kabupaten Halsel. Ketua Panwas Kabupaten Kahar Yasim, ditemui Gamalamnews.com, di sekretariat Panwas, Desa Tomori Jalan Sadar Alam, menjelaskan, bahwa dari sekian banyak pelamar pihaknya hanya menerima kurang lebih 180 tenaga kerja sebagai Panwaslu Kecamatan.

“Jadi 90 orang yang akan masuk dalam daftar tunggu dan 90 orang yang dinyatakan lolos tiga besar yang akan dilantik, untuk menjalankan tugas-tugas sebagai Panwaslu Kecamatan yang disebarkan di 30 kecamatan dengan jumlah perkecamatan 3 orang,” ujarnya.

Sementara pendaftaran yang dibuka sejak 18 September hingga 22 September 2017 untuk pengambilan formulir, hingga pada hari ke tiga 20 September 2017 pukul 17.25 Wit, tercatat sebanyak 228 pelamar yang mengambil formulir.

Dengan jumlah tersebut, Ketua Panwaslu Halsel, Kahar Yasim, meyakini peminat yang mendaftar akan terus bertambah hingga hari terakhir pengambilan formulir pada 22 September 2017.

“Sampai saat ini, sudah ada 184 pelamar yang mengambil formulir,” kata Kahar.
Lebih lanjut menurutnya, pengembalian formulir dan tercatat sebagai pelamar yang terdaftar dengan jadwal yang telah ditetapkan mulai tanggal 23 September hingga 29 September, dan pengumuman berkas dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2017, jika jumlah pelamar perkecamatan telah terpenuhi sebanyak 9 orang, namun jika jumlah tersebut tidak terpenuhi maka ada perpanjangan waktu pendaftaran khususnya di setiap kecamatan yang belum terpenuhi.

Selain itu calon pelamar yang mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan, minimal berusia 25 tahun dan berdomisi dikecamatan masing-masing di Kabupaten Halsel. Kahar menegaskan, kepada calon pelamar pada saat pengembalian berkas, dibawa serta KTP asli untuk dilakukan pengecekan di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, terkait dengan kebenaran domisili. “Untuk domisili, kami akan kroscek ke Dinas Kependudukan Halsel,” tutup Kahar. (Raja)