Gamalamanews.com – JAILOLO, Upaya pihak PLN Rayon Jailolo, melakukan penertiban Mini Circuit Breaker (MCB) yang terpasang di meteran listrik, menuai protes dari warga. Pasalnya, penertiban yang dilakukan tim PLN Rayon Jailolo di beberapa desa, dinilai sepihak dan tanpa ada sosialisasi.
Sukur Jabir, Dirut PLN, Rayon Jailolo, saat di wawacarai, pada selasa (26/9/2017), mengaku, upaya penertiban terus dilakukan pihaknya, jadi ini semua berlaku di seluruh kabupaten kota. Jadi sementara, tim masih melakukan penertiban khusus di kecamatan Jailolo, setelah ini, akan dilanjutkan di kecamatan Ibu”, jelasnya.
Masyarakat juga meminta kepada pihak PLN agar MCB yang diperjualbelikan di toko, supaya ditarik pihak PLN, atau melalui edaran pelarangan, namun kata Sukur, hal tersebut bukanlah wewenang PLN. “Toko itu punya hak untuk menjual, karena memang mereka selaku penyedia, dan hanya digunakan untuk instalasi saja, bukan meteran PLN,” bebernya.
Lanjutnya, Tidak hanya itu, dirinya juga menjelaskan jika, upaya yang dilakukan bersifat sidak, sehingga tidak diperlukan adanya sosialisasi.
Sukur juga menjelaskan, perbedaan MCB yang diperjualbelikan dan milik PLN.
“Kalau yang di jual ditoko misalnya 450 kwh, dan digunakan warga itu bisa melebihi dari daya namun pembayarannya tetap sesuai daya, yakni 450 kwh dan itu bisa negara rugi”.
Tapi kalau MCB dari kita, jika sudah mencapai daya, misalnya 450 atau 900 kwh, maka meteran akan terbalik dengan sendirinya,” jelas Sukur. (UK)