Gamalamanews.com – JAILOLO, Terpidanamati, kasus pembunuhan dengan korban bernama Fitria Sangkali, Warga Desa Hatebicara Kecamatan Jailolo Kabupaten Halmahera Barat (Halbar), atas nama Samsul alias Alan, mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasusnya, sebagai suatu upaya hukum yang dapat ditempuh oleh terpidana atas hak dirinya sebelum dieksekusi mati.
Terpidana yang membunuh korban tahun 2010 silam dengan cara menusuk sebanyak 32 tusukan di bagian dada dan perut.
Terpidana mengajukan PK ini diketahui setelah pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) kabupaten Halmahera Barat, mengunjungi terpidana di salah satu lapas di Makassar beberapa hari lalu.
Terpidana diberi batasan waktu selama dua bulan untuk menindak lanjuti hak tersebut setelah formolir pengisian pengajuan kembali yang diberikan oleh Kejaksaan resmi ditandatangani oleh terpidana.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Halbar A.A.G Satya Markandeya, saat diwawacara pada Selasa, (26/9/2017) membenarkan upaya hukum yang dilakukan oleh terpidana karena telah diberi ruang hukum oleh undang-undang paska putusan itu diterima. Dengan itu, langkah itu harus dipenuhi sebelum dilakukan eksikusi mati.
“Itu menjadi hak dia sebelum dieksikusi mati. Maka itu, kami datangi Alan saat dilapas dia mengambil pilihan PK atas putusan.”ucapnya.
Perlu diketahui, kasus pembunuhan terhadap Fitria dilakukan Alan di alun-alun kawasan Pemerintahan Halbar tepatnya depan Kantor PDAM Jailolo atau berjarak berjarak berkisar 300 dari belakang rumah korban, pukul 19.30 WIT. Kejadian itu diketahui warga Desa Galala Kecamatan Jailolo tempat Alan berdomisili karena melihat Alan bersimbah darah hendak masuk dirumah sepulang dari membunuh korban.
Kasus pembunuhan itu dipicu oleh dugaan persoalan hubungan pacaran antara Alan dengan Fitria yang diketahui tidak mendapatkan restu orang tua korban.(UK)