Gamalamanews.com – MOROTAI, Akademisi Universitas Pasifik Morotai mendesak Anggota DPRD menggunakan hak interpelasinya. Hal tersebut dikatakan karena diduga Bupati Kabupaten Kepulauan Morotai, Beny Laos, terlambat memasukan draf rancangan pengesahan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun 2017.
Ifan Hi Abd Rahman, Akademisi Universitas Pasifik (Unipas) kepada media ini Rabu (27/09) menjelaskan, harusnya peran DPRD secara kelembagaan sudah harus memakai hak interplasi untuk mendesak Bupati Benny Laos, secepatnya memasukan draf Rancangan Pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPDP) Tahun 2017.
“Hal ini menyusul, jika bupati terlambat memasukkan naskah (APBD-P) bisa berimplikasi langsung pada program di masing-masing dinas”, cetus Irfan.
Lanjut Irfan, “Apalagi saat ini penyerapan anggaran dari masing-masing dinas baru mencapai 48 %, itu artinya bisa berimbas pada pengesahan (RAPBDP) Tahun 2017. Secara otomatis yang dirugikan adalah rakyat, jika DPRD lambat dalam mengesahkan (APBD-P)”, harapnya.
“DPRD segera mungkin mengatasi persoalan ini apalagi dengan sikap Bupati Beny Laos, yang acuh sehingga membahayakan dan merugikan daerah, untuk itu DPRD secara kelembagaan sudah mesti mendesak bupati agar Rancangan Pengesahan (APBD-P) Tahun 2017 sudah harus diserahkan kepada DPRD untuk segera dibahas,” tegas Irfan.
Terpisah Ketua Komisi III Micbil Abdul Azis saat di konfirmasi melalui handpone, mengatakan, “Sejauh Ini langkah-langkah DPRD untuk meminta bupati segera memasukan draf rancangan (APBD-P) sudah kami lakukan, namun belum ada respon dari bupati terkait pembahasan (APBD-P),” bebernya.
Untuk diketahui Hak Interpelasi adalah Hak Anggota DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. (IP)