LABUHA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), menggelar pelatihan Sistem Informasi Partai Politik (Sispol), untuk pendaftaran, penelitiaan administrasi dan verifikasi faktual partai politik peserta pemilu 2019.
Kegiatan yang dilakukan di Hotel Buana Lippu, Desa Mandaong tersebut dibuka oleh ketua KPUD Halsel Munjir Daeng Abdullah, dan diikuti oleh seluruh partai peserta pemilu tahun 2019 nanti.
“Parpol harus menyerahkan KTA dan E-KTP, sesuai yang ada di Sipol, berupa hardcopy,” jelasnya.
Lanjut, Mon, nama panggilan akrabnya, membeberkan kemudian hardcopy Sipol akan diverifikasi oleh KPU.
“Cara mengisi Sipol sudah jadi wewenang operator Sipol Parpol,” ungkapnya.
Dikatakan dia, sesuai peraturan perundangan atau UU Pemilu, anggota Parpol itu 1000 atau 1/1000 dari jumlah penduduk untuk Parpol di kabupaten/kota.
“Parpol yang menyerahkan daftar anggota yang 1000 ketika verifikasi faktual akan dilakukan sensus sedangkan kalau lebih dari 1000 anggota, verifikasi faktual memakai acak sampling sederhana,” jelasnya.
Lanjutnya, Bintek Sipol diselenggarakan menjelang tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2019.
Mon juga, meminta seluruh peserta dapat memahami dan bersungguh-sungguh terkait aplikasi SIPOL ini, mengingat apabila ada kesalahan bisa berdampak fatal, kesalahan kecil dapat menimbulkan problem besar. Untuk itu perlu pemahaman dan persepsi yang sama antara KPU RI, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
“Saat verifikasi parpol nantinya, ribuan data akan masuk ke sistem kita. Selain data yang general, juga data yang spesifik seperti Nomor Induk Kependudukan, sehingga apabila ada kesalahan sedikit saja, tidak akan terbaca di sistem,” tukas dia.
Sementara itu, selaku pemateri komisioner KPU Halsel Nasir Halik menegaskan, kegiatan ini selain mensosialisasikan SIPOL, KPU juga menjaring berbagai pemahaman untuk disatukan jelang Pemilihan umum nantinya sebab SIPOL ada yang berbeda dengan sistem pemilu sebelumnya maka dinilai penting maka kegiatan ini dinilai penting.
“Agenda ini Kita bahas mengenai metode verifikasi fakta hingga verifikasi faktual tingkat KPU Kabupaten dan kota”, jelasnya singkat.
Ditambahkan Nasir, dalam metode verifikasi faktual, dilihat dari data keanggotaan parpol merupakan data yang telah melalui fase analisis kegandaan pada penelitian administrasi dan penelitian administrasi hasil perbaikan.
“Kami lebih tekanan pada dua metode yakni metode sensus serta metode sampel acak sederhana, juga dibahas tekapitulasi hasil penelitian administrasi dan verifikasi faktual kepengurusan keterwakilan perempuan, domisili kantor tetap dan keanggotaan partai politik calon peserta pemilu dan disampaikan ke peserta pemilu”, tuturnya.
Begitu juga dengan pemateri lainnya, Darmin Hi Hasim, dan Antoni Nurdin. (Raja/Pn)