Beranda Halmahera Selatan DPRD Minta Pemkab Halsel Sediakan Kantor Perwakilan Beacukai dan Imigrasi

DPRD Minta Pemkab Halsel Sediakan Kantor Perwakilan Beacukai dan Imigrasi

681
0

Arsad : Ini untuk memperpendek rentang kendali pelayanan masyarakat.

LABUHA – Dugaan masuknya tenaga kerja asing (TKA), ilegal di Kepulauan Obi, beberapa waktu lalu, membuat DPRD Halsel angkat bicara.D PRD Halsel, menilai masuk keluarnya tenaga kerja asing di wilayah Obi dikarenakan kurangnya kontrol dari pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten itu sendiri.

Sehingga dengan gampang para tenaga kerja tersebut masuk keluar di daerah-daerah penghasil tambang. “Harus ada kantor perwakilan Imigrasi dan Beacukai, agar bisa menginfentarisir keimigrasian, tenaga kerja dari luar,” ungkap Anggota Komisi II DPRD Halsel, Arsad Sadik Sangadji.

Karena menurut dia, kehadiran kantor perwakilan dua instansi tersebut merupakan langkah yang tepat untuk melakukan back up administrasi dan menginfentalisir TKA yang masuk ke wilayah Halsel.

“Kalau Imigrasi sama Beacukainya hanya di Ternate maka selamanya kita di Halsel hanya bisa berwacana dan berwacana,” ujarnya.
Olehnya itu, kata dia, Komisi II DPRD menyarankan ke pemerintah daerah dan provinsi agar harus menyediakan kantor perwakilan di Halsel.

“Memang wilayah otonom sesuai UU 23 bukan wilayah kita melainkan provinsi, namun untuk kantor perwakilanya bisa maka solusinya harus ada kebijakan yang di ambil,” cetusnya.

Karena menurut Caken (arsyad-red) ini juga bisa memperpendek rentang kendali pelayanan masyarakat dan bisa memproteksi tenaga kerja asing yang masuk melalui perhubungan udara maupun perhubungan laut. (Raja)