Beranda Halmahera Selatan Uang Senilai 300 Juta Di Kembalikan Ke Negara

Uang Senilai 300 Juta Di Kembalikan Ke Negara

1230
0

LABUHA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel), mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi sebesar 300 juta melalui Bank Syariah Mandiri (BSM) setempat.

“Hari ini, kami menyerahkan barang bukti hasil tindak pidana korupsi pembangunan proyek Trans Fida, dengan 100 juta dan Kasus pengadaan sapi  200 juta,” ungkap Kasi Pidsus Kejari Halsel, Ziko Ekstrada.

Uang tersebut lanjut Ziko, akan dimasukkan ke dalam kas Pemerintah Daerah.
“Berdasarkan putusan, uang yang merupakan barang bukti tindak pidana korupsi itu, harus dikembalikan ke kas negara, dalam hal ini kas keuangan pemerintah daerah,” tutur Ziko.
Lanjut Ziko, uang tersebut sudah harus dimasukkan ke dalam kas negara dalam waktu 1 x 24 jam.

“Saran kami, secepatnya dimasukkan ke dalam kas negara dalam waktu satu kali dua puluh empat jam,” tutur Ziko.
Ditambahkannya, uang sebesar 300 juta tersebut, didapat dari tiga orang terdakwa kasus korupsi Jalan Trans Fida dan Pengadaan Sapi Desa Panambong.

“Dari tiga terdakwa, kami berhasil selamatkan uang negara 300 juta, dengan rincian, 200 juta disita dari Saha Abdurahman Kasuba, kasus sapi, sedangkan 100 juta disita dari terdakwa Samsi Subur 50 juta, dan Hamdi Tomadehe 50 juta, kasus Trans Fida”, katanya.

Sementara, Halil Saleh tidak sanggup membayar dan memilih menjalani hukum.
“Kalau ketiganya bayar denda dan menjalani hukum,” ujarnya. (Raja)