Beranda Hukrim Oknum Pengacara Diduga Bisnis Ganja, Empat Rekannya Dibekuk Polisi

Oknum Pengacara Diduga Bisnis Ganja, Empat Rekannya Dibekuk Polisi

698
0

TERNATE – Direktorat Narkoba Polda Maluku Utara (Malut), kembali membekuk empat orang terduga pengedar narkotika jenis ganja di wilayah Kota Ternate, empat orang terduga pengedar masing-masing berinisial FDY, SMT, AM dan GN,

Selain empat terduga tersangka pengedar ganja, ada salah satu oknum pengacara di kota Ternate yang juga diduga terlibat, oknum tersebut kini dalam pengejaran polisi atau (DPO).

Direktur Narkoba Polda Malut, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP), Mirzal Alwi dalam press releasenya di Kantor Direktorat Narkoba mengatakan, penangkapan empat orang terduga tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat bahwa adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh tersangka FDY.

Polisi yang menerima informasi masyarakat langsung bergerak ke lokasi berhasil menangkap FDY tepat di depan kantor BRI cabang Ternate, Kelurahan Gamalama, Kecamatan Ternate Tengah Sabtu (07/10/ 2017) pukul 02.10 WIT.

Dari tangan terduga tersangka FDY berupa, 4 saset kecil narkotika jenis ganja dengan berat kurang lebih 3,6 gram, 1 ampel ganja bruto 1 gram, uang hasil penjualan Rp 850.000 dan satu unit handphone merk Samsung,” ungkap Mirzal didampingi Kabid Huma Polda Malut, AKBP Hendry Badar.

Selanjutnya polisi melakukan pengembangan dari FDY, polisi kembali membekuk tersangka SMT (25 tahun) dan AM (21 tahun).

Tersangka SMT ditangkap di Jalan Raya Kelurahan Tafure, Kecamatan Ternate Utara sementara AM ditangkap di Kelurahan Kampung Makassar Timur, Kecamatan Ternate Tengah, Kota Ternate.

Lanjut Kepala Direktorat Narkoba Polda Malut, Ajun Komisar Besar Polisi (AKBP) Mirzal Alwi setelah keduanya ditangkap, kita lakukan pengembangan ke tempat tinggal mereka dan berhasil menemukan barang bukti berupa dua ampel kecil ganja kering dengan bruto 1,5 gram. Barang bukti ini mereka peroleh dari tersangka FDY,” lanjut Mirzal.

Sementara itu, tersangka NG alias Gepeng (34 tahun) dibekuk polisi pada Sabtu (21/10/2017) pukul 04.00 WIT di Kelurahan Maliaro, Kecamatan Ternate Tengah. Gepeng diduga merupakan salah satu penyebar bibit ganja yang beroperasi di wilayah Kota Ternate.

“Tersangka NG ini ada salah satu pelaku yang melakukan penyebaran ganja dan yang sudah melakukan proses penanaman berinisial QM alias Q yang berprofesi sebagai pengacara, di kota Ternate. QM alias Q skarang adalah DPO dan saat ini kita masih melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Sementara barang bukti dari tersangka NG alias Gepeng ini sebanyak 23 ampel narkotika jenis ganja kering dengan berat kurang lebih 21,30 gram,” ungkapnya lagi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mereka, keempat tersangka ini dijerat dengan pasal 111 ayat (1), pasal 114 dan pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang RI Nomor 35 tahun2009 tentang narkotika.

“Tersangka FDY dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk tersangka NG, SMT dan AM dijerat dengan pasal 111 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) huruf a dengan ancaman hukuman penjara paling lama 10 tahun,” tegasnya.(HI/ZL)