Beranda Hukrim Mengaku Anggota TNI-Polri, Iwan Curi Belasan Kendaraan Roda Dua

Mengaku Anggota TNI-Polri, Iwan Curi Belasan Kendaraan Roda Dua

517
0

TERNATE – Tim Satuan Reserse kriminal (Reskrim) Polres Ternate, kembali meringkus satu tersangka pencurian dan penggelapan sepeda motor (Curanmor).

Kapolres Ternate, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Kamal Bachtiar, yang didampingi Kasat Reskrim dan anggota Resmob Polres Ternate, pada saat melakukan press rilis di depan Mapolres Ternate mengatakan. “Tersangka yang berinisial Ak alias iwan di tangkap anggota satuan Reserse Kriminal Polres Ternate, atau tim Resmob, pada Jumat pekan kemarin di rumahnya, kelurahan Kampung Makasar Timur, Kecamatan Kota Ternate Tengah, setelah polisi menerima laporan dari para korban”, tutur Kapolres.

Lanjut Kapolres, Tersangka melaksanakan aksinya dengan modus berpura-pura sebagai anggota TNI-Polri, kemudian meminjam motor milik tukang ojek maupun masyarakat.

“Tersangka AK alias Iwan ini melaksanakan aksinya di tiga tempat yang berbeda yaitu, Polres Ternate, Asrama Brimob dan Korem 152 Babullah, tersangka mengelabui korbannya dengan berpura-pura sebagai anggota kemudian meminjam motor”, ungkap Kapolres.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan 11 unit kendaraan yamaha Mio, M3, tetapi yang baru berhasil diamankan 8 unit motor, tiga lainnya masih di Halmahera Barat, namun pengakuan tersangka dirinya sudah mencuri sebanyak 17 motor, sehingga total barang bukti yang berhasil dicuri tersangka ada sebanyak 17 kendaraan, namun anggota belum menjemput barang bukti lain dikarenakan diduga tersangka sudah menjual barang bukti tersebut ke Morotai maupun daerah lain.

Maka untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni penipuan dan penggelapan yakni pasal 372 dan pasal 378 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Selain itu, Kapolres juga menghimbau kepada masyarakat atau tukang ojek agar selalu berhati-hati apa bila ada orang yang membawa nama satuan TNI dan Polri. “Masyarakat harus meminta mereka memperlihatkan kartu anggota mereka baru kalian meminjamkan, Kapolres juga menyampaikan kepada masyarakat atau korban yang merasa kehilangan motor saat di pinjam orang, agar bisa datang ke Mapolres dengan membawa bukti Surat Tanda Nomor Kendaraan atau BPKB kendaraan”, iImbuh Kapolres. (HI)