TIDORE – Anggota Dewan Perwakilan Daerah atau senator asal Maluku Utara, Abdurachman Lahabato beberapa hari ini mengunjungi dan bertatap muka secara langsung dengan pemerintah desa di wilayah Kota Tidore Kepulauan.
Secara langsung, Lahabato disetiap pertemuannya itu, memberikan dukungan kepada pemerintah desa dan perangkatnya, serta seluruh masyarakat bersama-sama mendukung program pemerintah dalam hal pengelolaan dana desa.
Dukungan itu dilakukan dengan mendatangi desa-desa di Kota Tikep sejak, Minggu 5 November hingga 7 November 2017.
Dia mengatakan bahwa dana desa sangat penting dalam rangka menjawab kebutuhan masyarakat secara langsung di desa. Selain memberikan dukungan dia juga mengatakan pengawasan pengelolaan dana desa sangat penting, agar dapat berjalan sesuai tujuan yang diamanatkan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. “Dana desa merupakan program penerintah pusat yang sangat tepat sebab disalurkan dan dikelola langsung oleh masyarakat di desa,” jelasnya.
Ia menyatakan, sesuai Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemerintah mengalokasikan dana desa melalui mekanisme transfer kepada kabupaten kota. Tiap kabupaten kota mengalokasikannya kepada setiap desa berdasarkan jumlah desa dengan memperhatikan beberapa parameter, seperti jumlah penduduk, luas wilayah dan angka kemiskinan. “Hasil perhitungan tersebut disesuaikan dengan tingkat kesulitan geografis masing-masing desa. Alokasi anggaran bersumber dari belanja pusat dengan mengefektifkan program berbasis desa secara merata dan berkeadilan,” ujarnya.
Untuk itu dia meminta kepada para kepala desa agar tidak perlu takut mengelola dana desa. “Tidak perlu takut mengelola dana sesa sebab, ekonomi desa ini berkembang maka Indonesia menjadi negara yang kuat di Asia dan disegani,” sebutnya.
DPD secara kelembagaan lanjut Abdurachman Lahabato menjadi bamper bagi para kepala kepala desa. Sebab dengan adanya beberapa kasus penyalahgunaan dana desa di beberapa wikayah di Jawa membuat ada upaya pihak-pihak tertentu berkepentingan mengalihkan dana desa itu dihentikan dan dialihkan dan dikelola pihak lain. “Untuk itu tentang dana desa, saya sendiri selaku Anggota Komite I yang bermitra dengan Kemendes terus membela kepentingan pemerintah desa,” tandasnya.
Dia juga mengaku dinamika dan problematika tata kelola desa untuk mendorong pelaksanaan Undang-Undang Desa. Karena dalam pelaksanaan Undang-Undang tersebut selama lebih dari 3 (tiga) tahun sejak diundangkan pada tanggal 14 Januari 2014, DPD RI melihat banyak permasalahan-permasalahan dalam implementasi di lapangan. “Namun hal itu berlahan-lahan membaik,” tutupnya.
Sebagaimana diketahui, sejumlah desa yang disambangi Senator Abdurachman Lahabato, yaitu Desa Kususinopa, Desa Sigela Yef, Desa Akesai, Desa Fanaha, Desa Siokona dan Kelurahan Payahe. (AI)