Beranda Halmahera Selatan Office Boy Terancam Hukuman Seumur Hidup

Office Boy Terancam Hukuman Seumur Hidup

1751
0

Kalpolres Halsel : AM bukan pemain lama, tapi pemain baru.

LABUHA – Setelah diamankan kurang lebih 3 hari, dan diperiksa oleh penyidik Polres Halsel. AM, terduga pengedar narkoba jenis sabu terancam hukuman seumur hidup.

Dalam jumpa pers yang dilakukan, Kapolres Halsel, AKBP. Irfan Satya Prasaja Marpaung, SIK, M.si, didampingi oleh Wakapolres Kompol Setyo Agus Hermawan, SIK dan Kasat Reskrim AKP. Syahrul Hariyadi, menyampaikan, Pelaku (AM), dikenakan ancaman pidana penjara paling singkat 4  tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp.800.000 dan paling banyak Rp.8.000.000.000 sesuai dengan pasal 112 ayat (1) Undang–Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Bisa juga di pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 Tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000 sesuai dengan pasal 114 ayat (1) Undang – Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” terangnya.

Irfan, juga menambahkan, tersangka (AM), telah memberikan pengakuan saat penyelidikan dilakukan oleh penyidik Polres, bahwa AM dahulu sudah mengkonsumsi narkoba dari tahun 2014 sejak masih duduk dibangku kuliah di Surabaya.

Seterusnya pada saat pelaksanaan Event Widi International Fishing Tournament (WIFT) kemarin, dirinya bertemu dengan rekannya yang sama-sama mengonsumsi barang tersebut semasa kuliah ikut dalam rombongan WIFT tersebut.

“Jadi temannya dari Surabaya juga ikut hadir dalam kegiatan tersebut (teman kuliahnya/Red), begitu ketemu sama tersangka dan setelah teman ini mau kembali ke Surabaya, karena pernah sama–sama sebagai pemakai, kemudian temannya tersebut memberikan barang bukti kepada tersangka pada saat sebelum naik pesawat berangkat ke Surabaya,” terangnya.

Hanya saja, Kata Lelaki Asal Makasar ini, selama 3 minggu disimpan oleh tersangka AM, namun belakangan barang tersebut tidak dikonsumsi oleh dirinya sendiri melainkan akan diedarkan oleh tersangka.

“Jadi kita dapat adanya informasi bahwa selain di konsumsi barang tersebut juga akan dijual dan kebetulan yang memancing sebagai pembeli adalah merupakan anggota kami yang tergabung dalam Tim Gabungan,” katanya.
Lanjut Kapolres, Bahwa tersangka AM di Labuha merupakan pemain baru bukan pemain lama yang ada sangkut paut dengan kasus– kasus narkoba yang lain.

“Berdasarkan hasil pengembangan juga belum adanya hubungan tersangka dengan kasus narkoba lainnya, tetapi sesuai dengan pengakuan tersangka tersebut, tetap kami upayakan mencari informasi adanya keterlibatan orang lain ataupun adanya pelaku lain yang selama ini berkomunikasi ataupun berhubungan dengan tersangka AM,” cetusnya.

Sekedar diketahui, AM diamankan oleh Tim Gabungan Polres Halsel dan Polsek Bacan Timur, Rabu (8/11), beserta sejumlah barang bukti. AM tercatat sebagai office boy pada salah satu bank milik pemerintah.(Raja)