Ternate – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku Utara (Malut) Rabu 22/11/17 telah membuka pendaftaran penyerahan dokumen Perseorangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur 2018-2023.
Pendaftaran atau penyerahan dokumen syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan (independen) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Maluku Utara tahun 2018 mulai hari ini tanggal 22 sampai 26 November 2017, ungkap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maluku Utara Puja Sutamat kepada wartawan Gamalamanews.com.
Puja menambahkan, untuk pendaftaran Bakal Pasangan Calon (BPC) Perseorangan dan Bakal Pasangan Calon Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, pada tanggal 8 sampai 10 Januari 2018. Dan penetapan Pasangan Calon pada tanggal 12 Februari 2018, ungkapnya.
“Namun pada hari pertama pembukaan pendaftaran penyerahan dokumen ini, belum ada tim calon gubernur dan wakil gubernur yang memasukkan surat pemberitahuan kepada kami KPU, tutur Puja.
lanjut Puja, “Penyerahan dokumen dukungan BPC Perseorangan sendiri beralamat di Kantor KPU Provinsi Malut, Jalan Anggrek No 9 Dakomib, Ternate”, tutup Puja. (HI)