Beranda Halmahera Barat Jelang Putusan Enam Desa, Pemda Halut Diminta Tidak Membuat Opini Publik

Jelang Putusan Enam Desa, Pemda Halut Diminta Tidak Membuat Opini Publik

618
0

HALBAR – Jelang putusan status 6 desa, oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Pemerintah Halmahera Barat meminta kepada pemerintah Halmahera Utara agar jangan membuat opini publik.

Hal ini diungkapkan Kadis Kominfo, Kehumasan, Statistik dan Persandian Halbar, Chuzaemah Djauhar, Selasa (21/11/17), di Kantor Bupati Halbar.

Chuzaemah menyampaikan, “Langkah Pemerintah Halmahera Utara (Halut) yang merilis pernyataan sikap di media jelang putusan Kemendagri terkait status enam desa, hanyalah “modus” atau hanya membuat opini publik”, ungkap Kadis.

Chuzaemah melanjutkan, menuver Pemkab Halut di pusat, dengan alasan menyampaikan pernyataan sikap  jelang putusan Mendagri terkait status enam desa, menunjukkan Pemda Halut berupaya menggiring opini publik dan tidak menghargai isi poin kedua berita acara pra verifikasi yang sudah ditandatangani bersama antara Bupati Halbar dan Bupati Halut, di Hotel Austin, Kota Ternate, 31 September 2017 lalu.

“Saya harap Pemda Halut menahan diri dan tidak menggiring opini publik,” harap Chuzaemah.

Pemda Halbar, mempercayakan penuh kepada Mendagri, karena sudah dilakukan verifikasi faktual di enam desa beberapa waktu lalu.

Selaku Pemerintah, kata mantan Sekwan Halbar ini, Pemda Halut harusnya lebih menahan diri dengan tidak mengambil langkah-langkah yang bermuatan menggiring opini publik, sehingga berpotensi menganggu kamtibmas di enam desa.

“Pemda Halbar berharap masyarakat di enam desa tidak terpancing dengan isu-isu yang disebarkan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, namun, serahkan sepenuhnya masalah ini ke Mendagri,” pesannya mengakhiri. (UK)