Beranda Halmahera Selatan Soal Tuntutan Warga Kubung, DPRD Akan Koordinasi

Soal Tuntutan Warga Kubung, DPRD Akan Koordinasi

589
0
Ketua Komisi II DPRD Halsel Gufran Mahmud

Gufran: Kita menunggu disposisi pimpinan.

LABUHA – Tuntutan masyarakat Desa Kubung Kecamatan Bacan Selatan Kabupaten Halmahera Selatan, untuk mengembalikan izin tambang rakyat desa Kubung nampaknya akan buntu.

Pasalnya, tuntutan tersebut berbenturan dengan UU 23 tentang perubahan OPD, dimana dua dinas yang menjadi tuntutan warga merupakan hak prerogratif pemerintah provinsi.

“Kita terbentur dengan UU 23, dimana Dinas Pertambagan dan Kehutanan sudah merupakan ranah pemerintah provinsi,” jelas Ketua Komisi II DPRD Halsel Gufran Mahmud, saat ditemui di kantor DPRD Halsel.

Namun kata dia, tidak menutup kemungkinan pihaknya tetap akan memfasilitasi tuntutan masyarakat tersebut dan akan dibawakan ke pemerintah provinsi untuk diajukan.
“Tergantung disposisi pimpinan, apa ke Komisi II atau ke daerah pemilihan (Dapil), karena sudah bukan wewenang,” terangnya.

Masih kata Gufran, pihaknya akan menunggu disposisi dari pimpinan untuk ditindak lanjuti, apa yang menjadi tuntutan warga itu sendiri.
“Jadi kalau mau difasilitasi terkait pengelolaan tambang maka kewenangan itu sudah tidak ada,” ucapnya.(Raja)