Beranda Maluku Utara Bawaslu RI: Malut Rawan Pelanggaran Pemilu

Bawaslu RI: Malut Rawan Pelanggaran Pemilu

831
0

TERNATE – Jelang pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Serentak 2018, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, melaksanakan launching kerawanan pemilu di 32 Provinsi di Indonesia, Selasa 28/11/17.

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Provinsi Maluku Utara (Malut) Muksin Amrin kepada sejumlah wartawan di kantor Bawaslu menyampaikan, Maluku Utara masuk dalam wilayah rawan kategori sedang. Bawaslu RI telah melaunching indeks kerawanan pemilu secara nasional, ungkap Muksin.

Lanjut Muksin, “Dalam indeks kerawanan pemilu secara nasional ini, ada tiga komponen yang dijadikan sebagai indikator kerawanan baik dari aspek penyelenggara, aspek kontestasi yaitu peserta pemilu, dan aspek partisipasi” cetus Muksin.

“Dari hasil launching Bawaslu RI, Maluku Utara masuk dalam kategori kerawanan sedang, karena nominal scor antara penyelenggara pemilu, kontestan, dan partisipasi pemilih itu jika diakumulasikan Malut masuk dalam tingkat kerawanan sedang”.

Lanjut Muksin, “Indikator kenapa sehingga Maluku Utara masuk dalam kerawanan pemilu tingkat sedang karena, aspek penyelenggara, baik KPU dan pengawas pemilu masih melakukan pelanggaran hingga diberhentikan”.

Hal ini dilihat dari pilkada sebelumnya, banyak penyelenggara KPU Kabupaten Kota yang diberikan sangsi teguran sampai pemberhentian oleh DKPP.

“Misalnya penyelenggara yang diberhentikan diantaranya, 4 anggota penyelenggara KPU Halmahera Selatan, 4 Anggota KPU Halmahera Tengah, 1 anggota KPU Halmahera Timur, 1 anggota KPU Kepulauan Sula diberhentikan sementara, 1 anggota Panwas diberhentikan, dua anggota Panwas Morotai diberhentikan, satu anggota Panwas Halsel diberhentikan, sementara KPU Provinsi diberikan peringatan”.

Selain dari itu juga, penyelenggara teknis seperti Panwascam dan PPK banyak yang diberhentikan oleh KPU dan Panwas kabupaten Kota Karena tidak independen.

Selain Aspek penyelenggara juga ada aspek kontestasi, dalam aspek kontestasi ini Maluku Utara masih masuk dalam kategori tinggi, karena trend politik uang masih tinggi, kemudian keterlibatan Aparatur Sipil Nagara (ASN) masih sangat tinggi juga.

Selain aspek penyelenggara dan kontestasi juga ada aspek partisipasi pemilih, di dalam hasil IKP, aspek partisipasi pemilih di Maluku Utara masih kategori sedang,

“Karena tren peningkatan partisipasi masih tinggi, tetapi kecenderungan partisipasi tinggi itu ada beberapa penyebab yakni penggunaan sisa surat suara, kemudian penggunaan hak suara orang lain, serta budaya menerima suap atau serangan fajar juga masih tinggi, sehingga dari tiga aspek tersebut secara kumulatif dikategorikan masih sedang”.

Untuk itu, “Diharapkan kepada masyarakat Maluku Utara untuk ikut menjaga dan mengawasi proses Pilkada 2018 mendatang, agar tidak lagi terjadi pemberhentian anggota penyelanggara, tidak ada lagi politik uang dan penggunaan hak orang lain”, harap Muksin. (HI)