TERNATE – Tidak lolos dalam verifikasi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku Utara (Malut) jalur independen, pasangan bakal Calon Suryati Armain-M. Natsir Thaib, bakal mengugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Malut.
Laporan pasangan calon independen ke Bawaslu tersebut diduga karena KPU tidak netral melakukan verifikasi, sehingga pasangan calon indpendent tersebut tidak lolos.
Laporan ini, diakui Ketua Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Muksin Amrin saat ditemui di kantor Bawaslu, “Ada tim bakal calon independen yakni Suryati Armain-M Natsir Taib yang datang mengambil formulir gugatan sengketa pemilu di Bawaslu Malut,” tutur Muksin.
“Rabu tadi ada tim pasangan bakal calon independen Suryati Armain-M Natsir Thaib yang datang mengambil formulir gugatan, jadi kami tinggal menunggu pengembalian formulir tersebut, dan batas pengembaliannya Kamis 30/11/17 besok pukul 24:00 WIT”.
Lanjut Muksin, apabila sampai besok tidak ada laporan yang masuk sampai pukul 24:00 WIT, maka kami anggap tidak ada gugatan namun apa bila tim pasangan calon masukan melewati batas waktu, Bawaslu tetap menerima laporan tersebut, namun bukan lagi diproses sebagai kasus sengketa pemilu, melainkan masalah tindak pidana, kode etik atau administrasi”, tutup Muksin. (HI)