Beranda Maluku Utara Komisi II Minta Dishub Capai Target PAD 2018

Komisi II Minta Dishub Capai Target PAD 2018

716
0

TERNATE – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate Mohdar Bailusy mengusulkan kepada Pemerintah Kota Ternate (Pemkot) untuk dapat mencapai target PAD 2018, untuk itu diharapkan dari sisi retribusi parkir dapat di manfaatkan seperti halnya di kawasan Landmark Kelurahan Muhajirin, dan maupun di Depan Toko Dua Sekawan Kelurahan Jati, Ternate Tengah, Jumat (8/12/2017).

“Komisi dua mengusulkan agar supaya Landmark, disewakan dan juga secepatnya dilakukan pengolahan parkir, agar supaya Landmark yang anggaran pembangunannya cukup besar itu bisa kemudian kontribusi PAD ada untuk Kota Ternate”.

“Walaupun kita tahu itu ruang publik tetapi mau tidak mau karena ini memang dalam rangka untuk menggenjot PAD kita,” ucap dia.

Kemudian harus ada pemetaan potensi PAD terutama parkir tepi jalan misalnya didepan Dua Sekawan, disitukan sangat ramai, misalnya ada petugas Dishub yang diaktifkan setiap saat disitu, untuk pengaturan areal larkir disitu tetapi sebagian juga masuk di PAD Kota Ternate”, paparnya.

Masih kata Muhdar, “Oke Dua Sekawan punya lahan, tetapi kita punya jalan, harusnya ini bisa dibicarakan pemetaanya seperti apa. Jangan terfokus hanya pada seputaran terminal akhirnya targetnya tidak tercapai terus terutama parkir di tepi jalan”.

Terpisah Kabid Lalulintas dan Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Ternate, Fachral Rozi, saat ditemui di ruang kerjanya menyampaikan bahwa, nanti disesuaikan dengan penambahan rambu disitu (Landmark red)  baru menarik retribusi.

“Karna saat ini, di kawasan Landmark hanya ada kawasan dilarang parkir, jadi kalau kita mengambil retribusi kan kita akan melanggar aturan”, jelasnya.

“Sedangkan untuk Dua Sekawan, parkir yang masuk disitu masuk di lahan milik Dua Sekawan, jadi kalau pihak Dua Sekawan jika mereka menagih retribusi parkir, maka mereka harus membayar pajak parkir bukan retribusi parkir”, jelasnya.

Lanjut dia, memang kalau ada lahan milik dua Sekawan seharusnya ada MOU dari pihak Dua Sekawan baru bisa menarik parkir, karena itu lahan milik mereka.

“Begitu juga kawasan parkir di depan Jatiland Mall itu kan lahan Milik Swasta makanya kami tidak bisa menarik parkir didalam, mereka hanya membayar pajak parkir”, tuntasnya. (HT)