Beranda Halmahera Selatan Sepekan, Polres Ciduk Tiga Pelaku Narkoba

Sepekan, Polres Ciduk Tiga Pelaku Narkoba

802
0
Kapolres Halsel saat merilis hasil tangkapan narkoba, di belakang tampak tiga terduga pelaku

LABUHA – Apresiasi khusus diberikan kepada Polisi Resort (Polres) Halsel.
Bagaimana tidak, dalam sepekan ini, unit yang dipimpin oleh AKBP Irfan Satya Parsaja Marpaung ini berhasil, membekuk tiga pelaku pengedar narkoba golongan satu (1) jenis Sabu.

Pada pekan kemarin (10/12/2017), Polres Halsel berhasil membekuk IB, tersangka kasus narkoba golongan satu jenis sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Halsel.
Dua hari kemudian yakni Selasa(12/12/2017), Polres Halsel kembali membekuk dua pelaku Narkoba Golongan Satu (1) jenis Sabu yakni AL dan NN di Amasing Kota Kecamatan Bacan Halsel.

Dalam Press Release di Mako Polres Halsel, Jumat (15/12/2107), Kapolres Halsel AKBP Irfan S.P Marpaung menjelaskan, dalam sepekan ini, pihaknya berhasil menangkap tiga tersangka kasus narkoba golongan satu jenis Sabu di Halsel yakni II alias IB, AL dan NN.

Untuk tersangka II alias IB, tersangka kasus narkoba golongan satu jenis Sabu yang sudah masuk dalam Daftar Pencairan Orang (DPO) Polres Halsel, lanjut Kapolres, ditangkap saat berada di Kos-kosan kamar belakang di kompleks Kotapopo Desa Amasing kota Bacan.

Sementara dua tersangka Kasus Narkoba AL dan NN, kata Kapolres, ditangkap bersamaan di Desa Amasing Bacan Halsel.
Dijelaskan, penangkapan AL dan NN berawal, adanya informasi, dimana ada paket narkoba yang di kirim lewat Bandara Sultan Babullah tujuan Bandara Oesman Sadik Labuha dan anggota Polres langsung memantau dan berjaga di tempat pengambilan barang.

Saat mendarat, terlihat dua pelaku mengambil barang tersebut dengan modus paket busana muslim mengunakan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi DG 1605 KD.
Usai mengambil barang, kedua tersangka menuju komplek masjid Sultan dan langsung diamankan anggota Polres Halsel.
Dalam pengeledahan, ditemukan satu sashet plastik kecil berisi narkoba golongan satu jenis Sabu seberat 1 gram yang disimpan di bawah kursi depan sebelah kiri dan kedua pelaku langsung diamankan.

Barang bukti yang diamankan yakni satu sashet sabu, 1 buah celana pendek tempat menyimpan sabu. Satu unit mobil Toyota, 1 buah sedotan, 1 buah tutup botol yang terdapat dua lubang, 3 buah HP, dan atau pembungkus paket yang bertuliskan ‘Busana Muslim kerudung ibu ibu majelis ta’lim dari HJ NA untuk ibu-ibu majelis’.

Ketiga tersangka yakni II alias IB, AL dan NN, kata Kapolres, akan dijerat dengan pasal 112 UU Narkotika dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda Rp.800.000.000 hingga Rp.1 miliar.
Serta pasal 144 UU Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda Rp.1 miliar dan paling banyak Rp.10 Miliar.(Raja)