Beranda Halmahera Barat Perluasan Kota Jailolo, Pemkab Halbar terkendala Ahli Waris

Perluasan Kota Jailolo, Pemkab Halbar terkendala Ahli Waris

691
0
Kabag Pemerintahan Setda Halbar, Anwar Fara

JAILOLO – Upaya pembebasan lahan untuk pengembangan kawasan kota Jailolo, Kabupaten Halmahera Barat, namun Pemerintah Kabupaten, mengalami kendala ahli waris.

“Lahan milik warga yang bertempat di desa Gufasa, Kecamatan Jailolo itu hingga kini masih dalam negosiasi pemerintah kepada ahli waris”.

“Sudah ada pertemuan dengan ahli waris tetapi masih menungu ahli waris yg lain juga dan pertemuan keluarga, karena kepemilikan sertifikat lain sudah meninggal, sehingga kita membutuhkan ahli waris,” kata Kabag Pemerintahan Setda Halbar, Anwar Fara Kamis (21/12/2017), diruangan kerjanya.

Menurut Anwar sekarang di akhir tahun 2017 , Pemkab, telah siap untuk melakukan pembayaran atas delapan 8 orang kepemilikan lahan tersebut dengan anggaran 5 miliar.

Dari anggaran itu, kita akan membayar lahan ke 5 orang dulu senilai Rp. 3 miliar, dan pada hari ini untuk 5 orang pemilik lahan akan dibayar, ungkap anwar.

Selanjutnya 3 orang nanti menyusul sebesar Rp. 2 miliar  sekian sebab masih kendala para ahli waris, yang dimasukkan dengan dasar akta notaris,” aku Anwar.

Lanjut Anwar mengaku, perhitungan lahan itu dilakukan oleh tim Aprizal, dan bukan dari Pemkab, sehingga semuh sudah terhitung namun begitu ada keluarga Abdurahman tidak mau dibebaskan, alasannya karena rumah setempat, adalah peninggalan sejarah keluarga. “Jadi dari total 14 kepala keluarga (KK) siap dibayar 8 KK, sedangkan sisanya 5 KK di anggaran pada tahun 2018 senilai Rp. 5 miliar lebih,” jelas Anwar.

Ditambahkannya menghibau, kepada masyarakat kepemilikan lahan, agar bersabar, mengingat penertiban adimistrasi membutuhkan waktu. (UK)