TIDORE – Dalam rangka cipta kondisi di wilayah Oba Selatan, Kepolisian Sektor (Polsek) Oba bersama Subsektor Oba Selatan melakukan razia minuman keras (Miras) di tempat produksi miras jenis Cap Tikus, tepatnya di kawasan hutan Desa Wama, Kecamatan Oba Selatan, Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara. Rabu (27/12/2017).
Razia Miras yang dilakukan Kapolsek Oba IPTU Ambo Wellang, anggota Polsek Oba serta anggota Subsektor Oba Selatan tersebut berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa 4 (empat) jerigen berisi Cap tikus dan 1 (satu) buah tempat masak minuman keras (cap tikus). Miras yang ditemukan itu, langsung dibuang serta dimusnahkan di TKP oleh anggota Subsektor Oba Selatan Polres Tidore Kepulauan.
Seusai melaksanakan razia miras di tempat produksinya, Subsektor Oba kembali menemukan miras jenis cap tikus di depan Pos Polisi sebanyak 50 kantong plastik serta satu buah sepeda motor jenis Honda Supra X dengan No Pol DB 2419 LV. Namun tidak diketahui pasti identitas dari pemilik barang tersebut.
Sementara miras dan sepeda motor yang ditemukan tersebut diamankan di Mapolsek Oba guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kapolsek Oba IPTU Ambo Wellang, SH kepada media ini, mengatakan, pihaknya akan terus melakukan cipta kondisi di wilayah hukum Polres Tidore khususnya di daratan Oba agar terciptanya situasi yang aman ditengah-tengah masyarakat.
Terpisah, Kapolres Tidore Kepulauan AKBP Azhari Juanda, SIK kepada media ini, menghimbau seluruh masyarakat kota Tidore Kepulauan agar sama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif mengingat masih seringnya warga mengkomsumsi minuman keras, perkelahian dan pengeroyokan, KDRT, pencabulan, kurangnya budaya patuh dalam berlalu lintas, maupun kenakalan remaja. (SS)