Beranda Maluku Utara Bawaslu Ingatkan Sampai Tanggal 12 Februari Tidak ada Kegiatan Politik

Bawaslu Ingatkan Sampai Tanggal 12 Februari Tidak ada Kegiatan Politik

902
0
Ketua Bawaslu Malut, Muksin Amrin

TERNATE – Memasuki hari kedua pendaftaran bakal calon gubernur (Bacagub) Provinsi Maluku Utara (Malut) ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Malut Muksin Amrin, dalam sambutannya pada saat pendaftaran Pasangan Calon Burhan Abdurahman dengan Ishak Jamaludin menyampaikan bahwa, ketika bakal pasangan calon itu sudah diterima, penetapan pasangan calon itu, tidak ada agenda kegiatan politik yang dilakukan oleh masing-masing pasangan calon. Selasa (9/1/2018).

Mulai hari ini kata Muksin, kalau sudah diterima sebagai pasangan calon maka tidak ada agenda politik, baik pertemuan terbatas, kepentingan partai, yang menyangkut dengan pasangan calon sampai dengan tanggal 12 Februari penetapan pasangan calon dan pada tanggal 13 Februari adalah Lotre atau pencabutan nomor urut.

Lanjut Dia, sedangkan untuk tahapan kampanye akan dimulai sejak tanggal 13 Februari sampai dengan tanggal 23 Juni 2018, jadi kurang lebih empat bulan tahapan kampanye itu berlangsung.

“Oleh karena itu kami ingatkan dalam rangka beberapa hari  kedepan sampai tanggal 12 Februari tidak ada lagi kegiatan politik yang akan dilakukan oleh para bakal pasangan Calon,” tegas Muksin.

Ia kembali menegaskan bahwa, salah satunya adalah alat peraga kampanye yang saat ini beredar, saya sudah intruksikan kepada panwaslu kabupaten kota untuk Halmahera Timur (Haltim), Halmahera Tengah (Halteng) dan Halmahera Utara (Halut)  itu sudah bersih antara Panwaslu, Kesbangpol, KPU, dengan Partai sudah menertibkan.

Sedangkan untuk Kota Ternate hari ini akan dilakukan rapat kordinasi antara Panwaslu  dengan Kesbang Kota Ternate, dan KPU terkait penertiban alat peraga.

“Karena itukan alat peraga, bukan alat peraga kampanye jadi untuk sementara itu akan ditertibkan,” pungkas Muksin. (HT)