Beranda Maluku Utara Akademisi Minta, KPU Bekerja Sesuai Tahapan

Akademisi Minta, KPU Bekerja Sesuai Tahapan

730
0
Abd. Kader Bubu, akademisi dan mantan komisioner KPU Ternate

TERNATE – Akademisi Fakultas Hukum Universitas Khairun Ternate, Abd Kader Bubu, meminta KPU Provinsi Maluku Utara, bertindak sesuai tahapan yang telah ditetapkan.

“Dalam tahapan pendaftaran, KPU hanya menerima pendaftaran bakal calon bukan mempersoalkan masalah administrasi. Jadi, tidak ada alasan bagi KPU untuk mempermasalahkan dua rekomendasi yang dipegang oleh bakal calon,” kata Abdul Kader, Rabu (10/01/2018) di Ternate.

Sebagaimana diketahui, Partai Kebangsaan dan Persatuan Indonesia (PKPI), mengeluarkan dua rekomendasi terhadap dua bakal calon gubernur, yakni kepada pasangan Burhan Abdurahman-Ishak Jamaludin dan pasangam Abdul Gani Kasuba-Muhammad Ali Yasin.

Menurut dia, masalah rekomendasi baru dapat dipermasalahkan setelah KPU melaksanakan verifikasi administrasi. Jika terdapat temuan, maka KPU Provinsi melakukan verifikasi faktual ke DPP Partai yang bersangkutan.

“Agar tidak gaduh, maka KPU harus menerima,” ucap Akademisi yang disapa Dade.

Alasan Ketua KPU Provinsi, Sahrani Somadayo terkait langkah konsultasi ke KPU Pusat dinilai mengada-ngada. KPU Provinsi seharusnya bekerja sesuai kewenangan yang melekat secara otonom dan sesuai tahapan, sehingga tidak perlu membagi kewenangan tersebut ke KPU pusat.

“Alasan KPU mengada-ngada. Karena ini masih tahapan menerima pendaftaran bukan mempermasalahkan dukungan dari pasangan bakal calon,” kata mantan Komisioner KPU Ternate itu. (HT)