LABUHA – Pekerjaan pembangunan proyek jembatan Ake Sayoang Desa Sayoang Kecamatan Baca Timur yang dikerjakan oleh PT. Bangun Utama Mandiri Nusa terancam adendum.
Pasalnya, proyek yang dibanrol dengan nilai kontrak Rp 5.2 miliar lebih tersebut berasal dari DAK 2017, namun hingga saat ini tak kunjung diselesaikan. Padahal dalam kontrak kerja antara Pemkab dan pihak rekanan waktu pelaksanaannya 180 hari kalender.
Alasan lambatnya pembangunan jembatan yang menelan anggaran hingga Rp 5,2 Miliar itu disebabkan karena menunggu pengiriman Balok Girder dari Surabaya yang dipesan oleh rekanan kerja.
“Barang ini sudah selesai tinggal menunggu pengiriman girder dari Surabaya. Sementara dalam perjalanan dari Surabaya,” ungkap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Halsel, Lely Sofyan Maburun, Rabu (10/1).
Meski sudah lewat batas waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja, pihak Dinas PUPR Kabupaten Halsel tidak memberi sangsi kepada pihak rekanan.
Bahkan Kepala Dinas Lely Sofyan Maburun, memberi keringanan kepada PT. Bangun Utama Mandiri Nusa yang diketahui milik kontraktor atas nama Lutfi itu berupa perpanjang masa kontrak (Adendum).
“Sesuai dengan perpanjang masa kontrak kerja (Adendum) sampai akhir Januari,” cetus Sofyan.
Tak hanya adendum, pihak PT. Bangun Mandiri Utama Nusa pun tak diberi sangsi oleh pemerintah kabupaten meski pekerjaannya tidak dapat diselesaikan hingga batas waktu adendum.
Pihak rekanan hanya diminta mengembalikan anggaran sesuai progres.
“Jika sampai akhir Januari tidak diselesaikan, tidak diberi sangsi tapi mengembalikan sisa anggaran sesuai progres,” pungkasnya. (Raja)