Beranda Hukrim Barang Ilegal Bernilai 96 Juta di Musnahkan Bea Cukai

Barang Ilegal Bernilai 96 Juta di Musnahkan Bea Cukai

620
0

TERNATE – Untuk Menunjukkan komitmennya dalam pemberantas barang yang terkena cukai legal berupa, hasil tembakau rokok ilegal dan minuman yang mengandung etil alkohol yang beredar di Maluku Utara.

Melalui Kantor Pengawasan dan Pelayan Bea dan Cukai (KPPBC)  Tipe Madya Pabean C Ternate,  pada Kamis (11/1/2018) kembali memusnahkan sejumlah barang ilegal yang beredar di Malut.

Setelah melewati proses panjang pihak Bea Cukai berkoordinasi dengan pihak Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, kemudian ratusan barang ilegal tersebut berhasil dimusnahkan, di halaman KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate, yang dipimpin langsung oleh Kepala Bea Cukai, Musafak dan disaksikan oleh Kepala Perwakilan Kementerian Keuangan Malut, Edward UP Nainggolan serta instansi terkait lainnya.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Ternate Musafak, dalam keterangannya mengatakan, pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) kali ini adalah, minuman mengandung Etil Alkohol (MMEA) golongan C berbagai merk sebanyak 29 botol diantaranya,  Chivaz Regal, Johnny Walker Red Label, JW Black Label, Bols Triple Sec dan Vaccary Sambuca, dan lainnya  hasil tembakau merk Rolling sebanyak 17.800 batang, tembakau Mass Full Flavor sebanyak 41.980 batang, obat-obatan Herbal (daun-daunan) sebanyak 2 kilogram, obat-obatan sebanyak 0,22 kilogram.

Sementara itu,  penemuan terbanyak terdapat dibeberapa daerah diantaranya, MMEA 92 botol ditemukan di Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, tembakau merek rolling 200 bungkus ditemukan di Kantor Pos Ternate, Hasil tembakau merek Rolling 690 bungkus ditemukan di Pulau Bacan, 1 paket daun kering ditemukan di Kantor Pos Ternate,1 paket obat-obatan ditemukan di Kantor pos Ternate, 1 paket obat-obatan ditemukan Kantor pos Ternate, hasil tembakau merk Mass Full Flavor 820 bungkus ditemukan di pulau Taliabu, hasil tembakau merek Gudang Cengkeh ditemukan di Pasar Bastiong Ternate.

“Pelanggaran yang dilakukan ini, antara lain rokok yang dilekati pita cukai palsu, rokok yang dilekati pita cukai yang bukan peruntukannya, minuman mengandung etil alkohol yang tidak dilekati pita cukai serta obat-obatan yang tidak ada izin dari Badan POM,” tegas Musafak.

Lanjut Musafak, barang hasil penindakan tersebut khususnya barang kena cukai melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai.

Terlaksananya acara pemusnahan ini, menurutnya, tidak lepas dari koordinasi dan sinergi dengan pihak-pihak terkait khususnya Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang yang menjadikan barang has penindakan tersebut menjadi barang milik negara yang harus dimusnahkan sesuai Surat Kepala KPKNL atas nama Menteri Keuangan Nomor S-28/MK 6/KNL,04/2017 tanggal 12 Desember 2017 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang yang menjadi Milik Negara.

“Pemusnahan ini adalah hasil kerja keras pegawai Bea Cukai Ternate selama dua tahun terakhir, dimana Bea Cukai Ternate melakukan penindakan dan operasi pasar dan operasi cukai di Wilayah Maluku Utara (Malut) diantaranya Morotai, Tobelo, Bacan dan Obi dengan otal nilai barang yang dimusnahkan sekitar lebih dari Rp. 96.000.000,000,” akunya.

Musafak berharap, dengan adanya pemusnahan yang dilakukan ini dapat mengurangi peredaran barang kena cukai yang tidak dilengkapi pita cukai atau yang dilekati pita cukai palsu atau dilekati pita cukai yang bukan haknya, sehingga dapat mengamankan penerimaan negara dibidang cukai dan melindungi masyarakat dari peredaran barang palsu, serta melindungi masyarakat dari obat-obatan yang tidak memiliki ijin dari Badan POM dan meningkatkan kesadaran setiap pelaku usaha yang ada di Malut, khususnya yang mempunyai usaha di bidang cukai agar lebih berhati-hati juga teliti dikarenakan banyaknya pita cukai palsu yang beredar.

“Terlebih untuk barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai akan segera ditindak apabila kedapatan oleh Bea Cukai Ternate,” tegasnya. (HT)