Beranda Maluku Utara Diperiksa Bawaslu, Santrani Mengaku telah Undur Diri

Diperiksa Bawaslu, Santrani Mengaku telah Undur Diri

1110
0
Santrani Abusama

TERNATE –  Santrani  Abusama Ketua Pemuda Pancasila   Provinsi Maluku Utara   telah diperiksa oleh Badan Pengawas   pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan keterlibatan pengurus  dan mobil Pemuda Pancasila dalam deklarasi Pasangan Calon Abdul Gani Kasuba (AGK- YA) pada deklarasi pekan lalu.

Anggota Bawaslu  Aslan  Hasan Usai Pemeriksaan Rabu. (10/11/2018) menuturkan, Bawaslu belum sampai pada titik hasil pemeriksaan. namun sesuai dengan  prosedur setiap  informasi  tentang ASN  itu akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu,kata dia, model tindaklanjutinya “, kita mengundang, kita minta klarifikasi dan itu sudah kita lakukan”, jelasnya.

Tambah Aslan, untuk muatannya adalah terkait dengan posisi  Kadis Perkim Provinsi Malut didalam  kegiatan dan aktifitas penjemputan  pada deklarasi  AGM – AY beberapa hari lalu. sebab, informasi ada sikap yang bersangkutan sehingga diminta klarifikasi. Untuk itu, karena sudah diperiksa jabawaban  sudah disampaikan  sehingga nantinya akan  dilakukan kajian untuk mempelajari  sesuai ketentuan, kata dia, paling lambat tiga hari sudah disampaikan hasilnya.

Meski begitu, akan dilihat karena sesuai aturan netralitas ASN diluar tahapan   belum tentu dalam penanganan pelanggaran pemilu karena dalam ASN yang ditangani saat ini diluar dari konteks, sehingga mekanismenya tidak terlalu terikat dengan  waktu yang ditentukan Bawaslu itu. namun demikian akan diselesaikan secepatnya karena  kasus ASN semakin banyak  sehingga harus diselesaikan. “Subtansi keterlibatan nanti kita kaji baru di ekspos,” singkatnya.

Satrani usai pemeriksaan di kantor Bawaslu menyampaikan, dalam aturan seorang ASN tidak dibenarkan berpolitik. namun kemudian dirinya dipanggil oleh Bawaslu berkaitan dengan kapasitas  keterlibatan Pemuda Pancasila pada saat deklarasi AGK- YA,” perlu saya sampaikan bahwa, adanya penjemputan AGK – YA  pada saat deklarasi  itu saya  tidak berada di tempat,” katanya.

Untuk itu,dirinya, tidak tahu menahu tentang penjemputan tersebut. kemudian yang kedua kapasitasnya bukan lagi sebagai ketua pemuda pancasila.
Dia menjelaskan, ketika diperhadapkan dengan pilihan didalam warna-warni  pemuda pancasila, sehingga dirinya menyatakan untuk mengundurkan diri dari ketua PP  bahkan surat  pengunduran diri sudah dilayangkan ke DPP, MPN, kemudian ke sekretaris wilayah untuk tidak memimpin lagi PP pada tanggal 5/2018.

Diakuinya surat pengunduran tersebut sudah diberikan sebelum dirinya ke Jakarta untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pleno, “Supaya mensosialisasikan bahwa saya sudah mengundurkan diri dari ketua PP Maluku Utara untuk semua tau posisi saya,” terangnya.

Oleh karena itu, kata dia, dirinya tidak berkapasitas lagi untuk menyuruh penurus PP  baik di Provinsi maupun di Kabupaten dan Kota kaitannya dengan posisi penjemputan deklasi AGK-YA.

Untuk itu,kata dia, menyangkut keterlibatan PP saat deklarasi silahkan ditanyakan  kepada Plt ketua PP Malut Irfan Hasanudin.

Sementara terkait dengan ASN Dia membenarkan ada norma dan aturan  etika netralitas  PNS. Namun kemudian ASN itu dinyatakan bersalah atau diberikan sangsi ketika terlibat dalam potik ASN secara pribadi.  dimana dirinya mengikuti dan terlibat langsung.

Menurut pemahamannya, bukan berarti ASN itu  secara pribadi tidak terlibat langsung kemudian dinyatakan terlibat. Karena ASN berlaku secara pribadi bukan lembaga. “Maka saya sudah sampaikan bahwa saya pingin diklarifikasi oleh Bawaslu sehingga masyarakat Maluku Utara tahu soal posisi saya,” jelasnya.

Meski begitu,dia berterima kasih kepada Bawaslu untuk ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
Olehnya itu, untuk membuktikan penjemputan dan deklarasi dirinya diluar daerah maka  dirinya sudah memasukan bukti tiket dan memberikan surat  pengunduran diri dari PP yang dibuktikan dengan surat itu.

Dia mengaku, surat pengunduran diri disampaikan pada Desember lalu dan formalnya di tanggal 5, surat  persetujuan pengunduran diri ditanda tangani. Seraya mengaku surat pengunduran diri juga sudah disepakati.

Ketua  MPW   Pemuda Pancasila Irfan Hasanudin  menyatakan, sampai saat ini PP belum bersikap mendukung kandidat siapapun namun penjemputan AGK – YA merupakan bagian dari fasilitas  yang diberikan terhadap  AGK. Karena perintah ketua DPP. Namun  apabila  Rudy  Erawan juga lolos calon maka hal yang sama juga diberikan kepada Rudy  Erawan. (HT)