TERNATE – Santrani Abusama Ketua Pemuda Pancasila Provinsi Maluku Utara telah diperiksa oleh Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) atas dugaan keterlibatan pengurus dan mobil Pemuda Pancasila dalam deklarasi Pasangan Calon Abdul Gani Kasuba (AGK- YA) pada deklarasi pekan lalu.
Anggota Bawaslu Aslan Hasan Usai Pemeriksaan Rabu. (10/11/2018) menuturkan, Bawaslu belum sampai pada titik hasil pemeriksaan. namun sesuai dengan prosedur setiap informasi tentang ASN itu akan ditindaklanjuti. Oleh karena itu,kata dia, model tindaklanjutinya “, kita mengundang, kita minta klarifikasi dan itu sudah kita lakukan”, jelasnya.
Tambah Aslan, untuk muatannya adalah terkait dengan posisi Kadis Perkim Provinsi Malut didalam kegiatan dan aktifitas penjemputan pada deklarasi AGM – AY beberapa hari lalu. sebab, informasi ada sikap yang bersangkutan sehingga diminta klarifikasi. Untuk itu, karena sudah diperiksa jabawaban sudah disampaikan sehingga nantinya akan dilakukan kajian untuk mempelajari sesuai ketentuan, kata dia, paling lambat tiga hari sudah disampaikan hasilnya.
Meski begitu, akan dilihat karena sesuai aturan netralitas ASN diluar tahapan belum tentu dalam penanganan pelanggaran pemilu karena dalam ASN yang ditangani saat ini diluar dari konteks, sehingga mekanismenya tidak terlalu terikat dengan waktu yang ditentukan Bawaslu itu. namun demikian akan diselesaikan secepatnya karena kasus ASN semakin banyak sehingga harus diselesaikan. “Subtansi keterlibatan nanti kita kaji baru di ekspos,” singkatnya.
Satrani usai pemeriksaan di kantor Bawaslu menyampaikan, dalam aturan seorang ASN tidak dibenarkan berpolitik. namun kemudian dirinya dipanggil oleh Bawaslu berkaitan dengan kapasitas keterlibatan Pemuda Pancasila pada saat deklarasi AGK- YA,” perlu saya sampaikan bahwa, adanya penjemputan AGK – YA pada saat deklarasi itu saya tidak berada di tempat,” katanya.
Untuk itu,dirinya, tidak tahu menahu tentang penjemputan tersebut. kemudian yang kedua kapasitasnya bukan lagi sebagai ketua pemuda pancasila.
Dia menjelaskan, ketika diperhadapkan dengan pilihan didalam warna-warni pemuda pancasila, sehingga dirinya menyatakan untuk mengundurkan diri dari ketua PP bahkan surat pengunduran diri sudah dilayangkan ke DPP, MPN, kemudian ke sekretaris wilayah untuk tidak memimpin lagi PP pada tanggal 5/2018.
Diakuinya surat pengunduran tersebut sudah diberikan sebelum dirinya ke Jakarta untuk ditindaklanjuti dalam bentuk pleno, “Supaya mensosialisasikan bahwa saya sudah mengundurkan diri dari ketua PP Maluku Utara untuk semua tau posisi saya,” terangnya.
Oleh karena itu, kata dia, dirinya tidak berkapasitas lagi untuk menyuruh penurus PP baik di Provinsi maupun di Kabupaten dan Kota kaitannya dengan posisi penjemputan deklasi AGK-YA.
Untuk itu,kata dia, menyangkut keterlibatan PP saat deklarasi silahkan ditanyakan kepada Plt ketua PP Malut Irfan Hasanudin.
Sementara terkait dengan ASN Dia membenarkan ada norma dan aturan etika netralitas PNS. Namun kemudian ASN itu dinyatakan bersalah atau diberikan sangsi ketika terlibat dalam potik ASN secara pribadi. dimana dirinya mengikuti dan terlibat langsung.
Menurut pemahamannya, bukan berarti ASN itu secara pribadi tidak terlibat langsung kemudian dinyatakan terlibat. Karena ASN berlaku secara pribadi bukan lembaga. “Maka saya sudah sampaikan bahwa saya pingin diklarifikasi oleh Bawaslu sehingga masyarakat Maluku Utara tahu soal posisi saya,” jelasnya.
Meski begitu,dia berterima kasih kepada Bawaslu untuk ini menjadi pembelajaran bagi ASN lainnya.
Olehnya itu, untuk membuktikan penjemputan dan deklarasi dirinya diluar daerah maka dirinya sudah memasukan bukti tiket dan memberikan surat pengunduran diri dari PP yang dibuktikan dengan surat itu.
Dia mengaku, surat pengunduran diri disampaikan pada Desember lalu dan formalnya di tanggal 5, surat persetujuan pengunduran diri ditanda tangani. Seraya mengaku surat pengunduran diri juga sudah disepakati.
Ketua MPW Pemuda Pancasila Irfan Hasanudin menyatakan, sampai saat ini PP belum bersikap mendukung kandidat siapapun namun penjemputan AGK – YA merupakan bagian dari fasilitas yang diberikan terhadap AGK. Karena perintah ketua DPP. Namun apabila Rudy Erawan juga lolos calon maka hal yang sama juga diberikan kepada Rudy Erawan. (HT)