Beranda Maluku Utara Pemekaran Tongole Bagian 1

Pemekaran Tongole Bagian 1

748
0
Ketua DPRD Kota Ternate, Merlisa

Dasar Hukum Pembentukan Kelurahan Oleh Ketua DPRD Kota Ternate

TERNATE – Rapat Paripurna Ke-2, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Ternate masa persidangan I Tahun 2018 terkait penyampaian rancangan peraturan Daerah (Ranperda) oleh Walikota Ternate Burhan Abdurahman. Rapat Paripurna itu dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Merlisa. Senin (15/1/2017).

Dalam rapat tersebut Merlisa mengatakan, kali ini akan menggelar 2 agenda rapat paripurna, yakni paripurna ke 2 tentang penyampaian penjelasan ranperda Kota Ternate,  tentang pemekaran kelurahan Tongole dan paripurna ke-3 tentang persetujuan  penetapan 12 Ranperda Kota Ternate yang diawali dengan penyampaian Laporan Gabungan Panitia Khusus.

“Hal ini berpatokan pada Undang-undang no 23 tahun2014 pasal 236 ayat (1),” ujarnya.
Penyampaian Ranperda Kota Ternate tentang Pemekaran Tongole oleh Walikota Ternate Burhan Abdurahman dalam rapat paripurna merupakan proses tahapan tindaklanjut aspirasi masyarakat, yang disampaikan  oleh pemuka Agama, tokoh adat dan tokoh pemuda serta  warga masyarakat Lingkungan Tongole, Kelurahan Marikurubu kepada DPRD Kota Ternate.

“Penyampaian itu melalui surat tertanggal 29 Agustus 2016, dalam menindak lanjuti hal itu, DPRD melalui komisi terkait, telah melakukan berbagai proses tahapan baik melakukan pertemuan dan tatap muka maupun rapat dengar pendapat  dengan Pemkot serta melakukan kajian yuridis sesuai yang diamanatkan peraturan Menteri no 31 2006,” jelas Merlisa.

Lanjutnya, aspirasi warga itu menjadi dasar bagi DPRD Kota Ternate sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan pasal 35 huruf a UU No 12 atahun 2011.  Untuk mengusulkan dan menetapkan Ranperda  tentang pemekaran kelurahan Tongole, dalam daftar pembentukan Perda Kota Ternate  2018, sebagai ranperda kumulatif terbuka inisiatif DPRDm sesuai surat Keputusan Bernomor :188.4/23/DPRD-KT/2017.

Sedangkan Pemerintah Daerah melalui Walikota dengan surat bernomor 180/79/2017 tanggal 8 Desember 2017, menyampaikan agar ranperda inisiatif DPRD tentang pemekaran kelurahan Tongole, dapat dialihkan sebagai ranperda inisiatif, Pemerintah Kota Ternate.

“Kami berharap, permintaan pengalihan Ranperda ini sebagai rasa bentuk tanggung jawab  dan komitmen  pemda, untuk melaksanakan fungsi pemerintah dalam rangka memperpendek  rentang kendali dan kordinasi  guna meningkatkan pelayanan masyarakat dari berbagai aspek, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dituangkan dalam bentuk peraturan daerah,” demikian isi surat Walikota. (HT)