Beranda Maluku Utara Pemekaran Tongole Bagian II

Pemekaran Tongole Bagian II

1002
0
Walikota Ternate DR Burhan Abdurahman dan Ketua DPRD kota Ternate Merlisa

Haji Bur Berikan Alasan kenapa Tongole harus Dimekarkan

TERNATE – Walikota Ternate Burhan Abdurahman saat menyampaikan Pidato Ranperda, di depan peserta sidang Paripurna ke-II Masa persidangan pertama Tahun 2018  terkait pembentukan Kelurahan Tongole, Ternate Tengah.

Walikota menyatakan bahwa paradigma pemerintahan saat ini, yang lebih mengarah pada pola desentralisasi, dan tugas perbantuan, sangatlah bertumpu pada kemandirian daerah sebagai daerah otonomi yang penyelenggaraan pemerintahannya, lebih mengutamakan pada aspek perwujudan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui peningkatan pelayanan pemerintahan pemberdayaan dan peran serta masyarakat yang memperhatikan aspek pendewasaan demokrasi, keadilan, pemerataan serta potensi dan keanekaragaman daerah, sebagaimana yang diamanatkan undang-undang no 23 tahun 2014 yang telah diubah beberapa kali dengan UU No 9 tahun 2015,” kata Haji Bur dalam pidatonya.

Lanjut dia dalam konteks  penyelenggaraan pemerintahan ini, Pemkot Ternate sebagai daerah otonom yang dibentuk berdasarkan UU No 11 tahun 1999 tentang pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Ternate,  peningkatan pelayanan di bidang pemerintah terus melakukan, inovasi di bidang pelayanan pemerintahan bagi warga  masyarakat, sehingga pada hari ini  dalam rapat paripurna ke-II (Kedua) masa persidangan Pertama Tahun sidang 2018.

“Saya atas nama pemerintah daerah Kota Ternate, pada kesempatan ini mengajukan Ranperda tentang pembentukan kelurahan Tongole, dalam wilayah Kecamatan Ternate Tengah,” jelas Haji Bur.

Lanjutnya, pembentukan kekurahan Tongole merupakan sebuah terobosan Pemerintah Kota Ternate, yang sejalan dengan aspirasi masyarakat Tongole, untuk lebih mendekatkan pelayanan di bidang pemerintahan memperoleh pelayanan bagi masyarakat, sebab pemekaran wilayah kekurahan ini merupakan, bagian dari upaya untuk meningkatkan kemampuan pemerintahan daerah.

Menurutnya, pembentukan  kelurahan Tongole menurut peraturan Menteri dalam Negeri No 31 Tahun 2006.

“Jadi hal ini tidak berlebihan, sebab secara faktual bahwa saat ini jumlah kepala keluarga di lingkungan Tongole rincian jumlah penduduk lebih kurang 1.205 Jiwa dengan luas wilayah lebih kurang 7 KM2,” tambah Haji Bur.

“Berangkat dari pemikiran inilah, Pemkot Ternate dalam rapat paripurna ke-II pada hari ini menyampaikan Ranperda Kota Ternate tentang pembentukan Kelurahan Tongole”, tutup Haji Bur. (HT)