Dula: Kalau Alasannya Pilgub Tidak Rasional
LABUHA – Walaupun sudah tertuang dengan jelas dalam Peraturan daerah (Perda), Nomor 7 tahun 2015 dan Perkada Nomor 8 tahun 2016 tentang petunjuk teknis tata cara pemilihan kepala desa di Kabupaten Halmahera Selatan namun pemerintah daerah masih saja mengabaikannya dengan alasan yang tidak jelas.
Ketua Komisi I DPRD Halsel, Abdullah Madjid, ditemui di ruang kerjanya, menyampaikan, dalam perda nomor 7 tahun 2015 sudah mengatur dengan jelas, bahkan telah dijabarkan dalam Perkada nomor 8 tahun 2016 dimana tidak mengatur alasan-alasan penundaan pilkades karena sangat teknis, yang termuat dalam pasal 79 ayat 2 hal-hal yang lebih teknis akan diatur oleh bupati.
“Ini sudah termuat dalam perkada nomor 8 juga, di bab 11 pasal 46 diisyaratkan jelas tentang alasan-alasan penundaan pilkades,” ujarnya.
Karena kata Dula, dalam isyarat terseebut, penundaan terjadi dikarenakan adanya kerusahan, adanya bencana alam dan hal-hal lain, yang ditetapkan oleh panitia dengan mendapat rekomendasi dari tim pengawasan kecamatan dan kabupaten.
“Jadi tidak ada kewenangan bupati untuk menunda pilkades,”ujarnya.
Olehnya tidak ada isyarat yang mengatur terkait keputusan pemerintah daerah untuk menunda pelaksanaan pilkades yang telah dijadwalkan pada November 2017 lalu.
“Ini sangat jelas ada indikasi oknum-oknum tertentu menunda ini karena alasan yang tidak masuk akal,” cetusnya.
Maka dari itu, Dula berharap, agar pemerintah daerah dalam hal ini, Bupati Halsel, Bahrain Kasuba, harus menaati aturan yang dibuatnya sendiri.
“Kan Perkada itu bupati yang buat, kalau dia yang buat dan dia yang langgar siapa yang disalahkan?”ujarnya.
Sekedar di ketahui, DMPD menetapkan pemilihan kepala desa pada bulan November 2017 namun karena alasan surat suara belum ada jadi ditunda ke bulan Desember 2017, namun masih di tunda ke Januari 2018 hingga saat ini masih ditunda hingga usai pemilihan Gubernur. (Raja)