Oleh : Basri Salama
Apa sebenarnya yang sedang di alami Partai Hanura saat ini, sepertinya ada badai kecil. “Iya, Partai Hanura memang sedang dilanda Prahara”.
Beda pendapat itu hal yang biasa dalam demokrasi. Konflik politik juga hal yang biasa dan hampir semua Partai Politik mengalaminya. Jadi tidak usah terlalu ditakuti sebab setiap konflik pasti ada konsensus.
Lalu, apakah ini ada yang mendesain?. Tidak usahlah bertanya yang rumit-rumit sebab jawabannya pasti penuh spekulasi. Jawaban yang spekulatif akan memperpanjang problem.
Semua kader Hanura berharap bahwa prahara ini tidak berlangsung lama, sebab semua kader sedang bekerja menghadapi Pilkada serentak tahun ini, Pemilu dan Pilpres serentak 2019. Batas rekrutmen Caleg juga sudah dekat dan semua Daerah sedang mempersiapkannya.
Lalu, bagaimana dengan MUNASLUB yang diselenggarakan hari ini 18 Januari 2018 di Kantor DPP Hanura, Bambu Apus Jakarta oleh Sarifuding Cs?. Jawabannya, tidak usah terlalu risau. Ingat-ingat saja apa yang pernah dilakukan oleh Agung Laksono Cs, dalam kisruh Partai Golkar kemudian melaksanakan MUNASLUB di hotel Mercure Ancol Jakarta. Apakah Agung Laksona Cs, mendapat pengesahan dari Kementrian Hukum dan Ham?, Ya, tapi kemudian dibatalkan oleh Menteri Hukum dan Ham setelah kalah dipengadilan, maaf kalau saya salah. Pengadilan menyatakan bahwa penyelenggaraan Munaslub Ancol tidak memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Ad-Art Partai Golkar.
Terus, bagaimana dengan Hanura? Saya bukan orang hukum tapi memahami ini cukup sederhana. Begini, bahwa Oesman Sapta Odang dipilih oleh Munaslub di Bambu Apus secara aklamasi. Kemudian dilantik di sentul Bogor dengan acara yang sangat meriah, hadir pula Presiden RI. di sentullah, lahir slogan Bangkit, Jaya dan Menang Hanura. Dan sekarang semua kader Hanura menggunakan slogan itu sebagai penyemangat berpartai.
Tak lama kemudian, Oesman Sapta Odang dan pengurusnya melaksanakan Rapimnas Partai Hanura di Bali, sangat meriah, hadir pula Presiden RI. Nah, di Rapimnas Bali ini, beberapa aturan Partai dan kebijakan umum Partai diperbaiki. Salah satunya adalah Ketua Umum Oesman Sapta Odang diberi kewenangan melakukan restrukturisasi, reposisi dan revitalisasi pengurus.
Oesman Sapta Odang sebgai Ketua Umum DPP Partai Hanura atas kewenangannya memberhentikan Saudara Sarifuding Suding sebgai Sekjen DPP Partai Hanura, tentu pemberhentian ini melalui sebuah rapat di DPP Hanura yang dipimpin langsung Ketua Umum.
Sarifuding Suding diganti dengan Harry Lantung Siregar. Sarifuding Suding diberhentikan karena dianggap telah merusak citra Partai yang sedang membaik. Sarifuding cs memberhentikan Ketua umum Oesman Sapta odang dari jabatan Ketua umum Partai Hanura dalam sebuah rapat yang katanya forum mosi tidak percaya yang dihadiri 27 DPD dan 418 dpc. Ya, itu katanya sebab mereka tidak sebut Ketua2 DPD siapa saja yang hadir begitupun DPC. Tapi sudahlah.
Kita lanjut ya, SK pemberhentian terhadap Sekjen Sarifuding Suding kemudian diajukan ke kementerian Hukum dan Ham untuk mendapat pengesahan. Sebagian orang berspekulasi bahwa Menteri Hukum dan Ham tidak akan menindaklanjuti SK pergantian yang disampaikan oleh Ketua Umum OSO. Karena beliau sudah di PLTkan dan jabatannya diganti oleh Pak Daryatmo. Itukan spekulasi, mungkin saja mereka kurang tidur.
Baru pernah terjadi Sekertaris Jenderal memecat Ketua Umum, entah dimana mereka belajar berorganisasi, saya tidak perlu tahu, tapi setidaknya membuat saya tertawa karena ada yang lucu.
Ya sudah, kita lanjut lagi. Tanggal 17 Januari 2018, telah keluar surat keputusan Menteri Hukum dan Ham Nomor: M.HH-01. AH. 11.01 Tahun 2018, tentang Restrukturisasi, Reposisi dan Revitalisasi pengurus DPP partai Hanura yang di dalamnya adalah pergantian Sekjen Sarifuding Suding ke Harry Lantung Siregar.
Lalu, apakah Sarifuding Suding masih bisa atas nama Sekjen Partai Hanura melaksanakan Munaslub? Tentu tidak bisa karena statusnya tidak lagi sebagai Pengurus DPP Partai HANURA. Mungkinkah hasil Munaslub tertanggal 18 Januari 2018 di bambu apus yang dipimpin oleh Sarifuding Suding, dapat disahkan oleh Kementrian Hukum dan Ham RI?…ya tentu tidak mungkin. Status mereka yang menyelenggarakan Munaslub bukan lagi pengurus DPP Partai Hanura. Selain itu penyelenggaraan Munaslub tidak sesuai dengan Ad-Art Partai.
Jadi apa dong, hasil Munaslub tanggal 18 Januari 2018 itu? Yang pasti jadi bahan diskusi para politisi di warung kopi.
Jalan apa yang harus ditempuh, jika hasil Munaslubnya tidak disahkan oleh menteri Hukum dan Ham. Pasti mereka gugat ke pengadilan. Apa mungkin mereka menang?. Jawabannya susah menang, krna Munaslubnya telah menyalahi aturan Partai.
Jadi, apa yang harus dilakukan oleh mereka. Hanya ada dua pilihan, bergabung kembali dengan kesadaran bersalah atau bertahan terus dan nasib sama seperti PPP dan PKPI yang saat ini sah dipimpin oleh ketua umum yang disahkan oleh kementerian hukum dan ham.
Ingat!!!! KPU, Bawaslu dan Pemerintah hanya mengakui Partai Politik yang keabsahannya berdasarkan SK Menteri Hukum dan HAM. Jika masih ragu, kita buktikan saja saat Verifikasi dan klarifikasi Dukungan Partai Politik yang dilakukan oleh KPU terkait Pemilukada serentak, 2018. Apakah Verifikasinya ke Kepemimpinan Daryatmo dan Sarifuding Suding atau Oesman Sapta Odang dan Harry Lantung Siregar. Kita tunggu saja sambil minum kopi.
Terima kasih
Maaf, jika ada yang salah